TEMPO.CO, Denpasar - Christopher Burns, saksi kunci di balik dugaan keterlibatan kedua anak Margriet Christina Megawa dalam kasus pembunuhan Angeline, akhirnya membeberkan dugaan persekongkolan oleh keluarga itu. Melalui pengacaranya, Christopher mengatakan ada sejumlah kejanggalan saat komunikasi dengan Yvonne Caroline Megawe, putri sulung Margriet.
"Pada 17 Mei 2015, Yvonne menghubungi Christopher dan bilang ada penculik Angeline yang ingin meminta tebusan," kata pengacara Christopher, Harris Arthur Hedar, setelah menemani kliennya ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Markas Kepolisian Daerah Bali, Denpasar, Rabu malam, 8 Juli 2015.
Christopher menceritakan dalam berita acara pemeriksaan bahwa penculik meminta tebusan Rp 150 juta. Pesan itu diterima Yvonne pada 17 Mei 2015 pukul 01.41, atau sehari setelah bocah 8 tahun itu dilaporkan hilang. Lalu Yvonne meneruskan pesan itu kepada Christopher pada 01.42, atau semenit kemudian.
Dengan waktu sesingkat itu, Christopher menjadi curiga, kenapa Yvonne tidak melaporkan permintaan tebusan kepada polisi dulu? Yvonne menjawab bahwa pesan itu sudah dilaporkan ke polisi. "Kapan Anda melaporkan ke polisi dalam waktu sesingkat itu?" ujar Harris menirukan ucapan Christopher kepada Yvonne.
Dari situ Christopher curiga Yvonne hendak merekayasa hilangnya Angeline. Pria asal Sydney, Australia, itu pun mengurungkan niatnya menggalang dana. Rencana penggalangan dana dibatalkan oleh Christopher. Meskipun teman-temannya mengaku siap membantu menebus Angeline dalam keadaan selamat dari penculik.
Saat itu, Yvonne juga mengirimkan nomor rekening yang diberikan penculik kepada Christopher. Nomor rekeningnya 31050-10007-83506 yang tercatat sebagai nasabah Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Setyawan. "Kami masih belum tahu siapa Bambang itu, biar polisi yang menyelidikinya," tuturnya.
Harris curiga terjadi persekongkolan di balik pembunuhan Angeline. Karena itu, kliennya bersedia menjadi saksi penggalangan dana untuk mengungkap dugaan komersialisasi hilangnya Angeline. Saat itu, kata Harris, Yvonne justru seakan-akan membutuhkan dana untuk biaya tebusan kepada penculik.
Namun pihak Christopher sendiri tidak mendengar Angeline dilaporkan ke polisi telah diculik. "Harusnya, kan, konsentrasi mencari Angeline," ucapnya. Harris tidak mempersoalkan Yvonne membantah menerima pesan dari penculik yang meminta tebusan Rp 150 juta. Menurut Harris, kliennya mempunyai bukti yang nantinya bisa diselidiki Kepolisian.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 Juli 2015, Yvonne membantah telah menerima pesan dari penculik. Menurut Yvonne, jika pesan itu memang ada, pastinya pihak kepolisian akan dia beri tahu terlebih dulu. Sebab, saat itu pihaknya intens berkomunikasi dengan polisi untuk menemukan Angeline.
Dalam kasus pembunuhan Angeline, Polda Bali sudah menetapkan Agustinus sebagai tersangka. Belakangan, polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh anak angkatnya itu. Margriet dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
AVIT HIDAYAT