TEMPO.CO, Sidoarjo - Validasi berkas ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo baru mencapai 827 berkas. Artinya, masih ada 2.510 berkas korban yang belum tervalidasi. Padahal pemerintah telah berjanji ganti rugi korban Lapindo cair sebelum Lebaran. Di antara berkas yang belum tervalidasi itu milik Sulastri, warga Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Sulastri bersama ribuan korban lumpur lainnya menanti dengan harap-harap cemas. Sebab sampai validasi tahap keempat, ia belum dipanggil melakukan validasi. "Saya memiliki empat berkas. Semuanya milik keluarga," kata Sulastri, Jumat, 10 Juli 2015.
Kecemasan Sulastri beralasan karena dia salah satu korban lumpur yang vokal dan kritis terhadap PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas. Sikap vokalnya ditunjukkan saat korban lain mau menuruti semua mekanisme pembayaran ganti rugi yang ditawarkan Minarak, ia justru menolak.
Akibat sikapnya itu sampai saat ini empat berkas miliknya belum dibayar sepeser pun. "DP 20 persen sudah tanda tangan, tapi belum sepeser pun dibayar PT Minarak," kata ibu yang mengaku rumahnya sudah tertimbun tanggul lumpur tersebut.
Nasib sama dialami Muhammad Zainul Arifin. Namun pria yang biasa dipanggil Mad Spet itu lebih beruntung karena sudah mendapat ganti rugi 20 persen. "Tinggal sisa ganti rugi 80 persen," kata warga Desa Renokenongo itu.
Sulastri dan Mad Spet berharap Minarak segera menyerahkan berkas miliknya ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar segera bisa divalidasi. "Sudah sembilan tahun kami menunggu (ganti rugi)," kata Sulastri.
Agar tidak menimbulkan kecemburuan antarwarga terkait dengan pencairan ganti rugi, Mad Spet meminta BPLS tidak mencairkan terlebih dahulu sebelum semua berkas warga tervalidasi.
NUR HADI