TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Sektor Makassar akan melakukan tes kejiwaan terhadap Rudi Haeruddin, 35 tahun, ayah yang tega membunuh anak kandungnya, Tiara Rudi, 13 tahun. Tes itu akan langsung dilakukan setelah Rudi tertangkap.
"Dalam kondisi normal, tak mungkin ada orang tua yang keji menganiaya anaknya sampai meninggal," kata Kepala Polsek Makassar Komisaris Sudaryanto, Jumat, 10 Juli 2015.
Sudaryanto menjelaskan, pihaknya ingin memastikan apakah Rudi mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Tes itu juga penting mengingat kondisi pelaku pastinya terguncang setelah mengetahui Tiara, yang dipukulinya, akhirnya meninggal. "Kalau dia normal, bisa-bisa dia stres dan jadi gila karena perbuatannya itu," tuturnya.
Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Tiara Dipukul Ayah Karena Soal Buku
Pastikan Kematian Angeline, Margriet Injak Kaki dan...
Selain akan menggelar tes kejiwaan, Sudaryanto mengatakan, pihaknya menyiapkan serangkaian tes untuk mengetahui apakah Rudi adalah pencandu narkoba atau tidak. Musababnya, informasi yang beredar menyebutkan Rudi merupakan pengguna obat-obatan terlarang. "Kami akan tes urine, tes darah, dan tes rambut," ujarnya.
Rudi menganiaya Tiara di rumahnya di Jalan Rappocini Raya Gang I, Kecamatan Makassar, Selasa, 7 Juli, sekitar pukul 21.00 Wita. Dengan brutal, ia tega memukuli tengkuk dan kaki Tiara menggunakan sapu dan balok kayu. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, sampai akhirnya dinyatakan tewas pada Rabu, 8 Juli, sekitar pukul 07.00 Wita.
Atas perbuatannya itu, Rudi akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Sudaryanto menjelaskan, karena pelaku adalah orang tua korban, hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman ditambah denda Rp 100 juta.
Kepolisian juga bisa menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Ancaman hukuman pasal itu yakni tujuh tahun penjara. "Kami akan subsiderkan. Tapi, yang utama, kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan pelaku sangat brutal dan patut diganjar hukuman setimpal," tutur Sudaryanto.
TRI YARI KURNIAWAN
Baca juga: