TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis bernama Gerry dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Tripeni Irianto Putro. KPK menduga ada perbuatan suap berkaitan dengan pengurusan perkara di PTUN.
"Dari penangkapan, tim KPK membawa uang tunai ribuan dolar Amerika Serikat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 9 Juli 2015.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain membenarkan penangkapan Tripeni Irianto Putro. Menurut Zulkarnain, penangkapan tersebut terkait dugaan pemberian suap. "Kasusnya itu ada yang disuap dan menyuap," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2015.
Tripeni dicokok KPK tim KPK bersama dua hakim, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti Syamsir Yusfan, dan pengacara Gerry. Gerry disebut-sebut dari OC Kaligis Law Firm. Mereka ditangkap setelah tim komisi antirasuah menciduk pengacara yang bertemu hakim itu di sebuah mal di Medan, siang ini.
MUHAMAD RIZKI