TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak mau repot dalam menangani kasus korupsi proyek pergola senilai Rp 5,3 miliar. Tiga tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Kamis, 9 Juli 2015.
"Untuk memperlancar proses sidang," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 9 Juli 2015.
Tiga tersangka yang saat ini mendekam di jeruji besi itu adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi dan rekanan atau pihak ketiga, Hendrawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu, ketiganya memang tidak ditahan.
Namun, pada proses tahap kedua, pekan lalu, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, hanya satu orang yang datang. Alasannya, tersangka yang tidak datang ke kantor Kejaksaan Tinggi masih dalam keadaan sakit. Tidak mau lamban, kali ini jaksa penuntut umum langsung menahan ketiga tersangka itu.
Proyek pergola, rangka besi untuk tanaman peneduh itu terjadi pada 2013. Kerugian negara akibat ulah ketiga tersangka mencapai Rp 700 juta.
Penahanan itu, kata Azwar sudah sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penahanan di awal paling tidak selama 20 hari dan bisa diperpanjang.
Jika kuasa hukum para tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan dipersilakan saja. Jika memang tidak bisa ditangguhkan, maka mereka para tersangka itu harus meringkuk dalam dinginnya sel tahanan. "Berkas masing-masing dipisah," kata Azwar.
Pengacara tersangka Irfan Susilo, Chrisna Harimurti, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya. "Kami akan ikuti proses hukum, segera masuk persidangan dan buka-bukaan soal kasus ini," kata dia.
Ia menyesalkan penahanan kliennya itu. Maka saat ada penahanan ia menyampaikan surat penangguhan. "Dia kan dalam keadaan tidak sehat. Sebelumnya klien kami juga kooperatif," katanya.
MUH. SYAIFULLAH