Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Langgengkan Politik Dinasti di Daerah  

image-gnews
Putri kedua Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPR di Gedung DPR, Selasa, 30 September 2014. Andiara terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Putri kedua Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPR di Gedung DPR, Selasa, 30 September 2014. Andiara terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi melegalkan syarat pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah mengabulkan ketentuan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari keluarga inkumben dibolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan bahwa Pasal 7 huruf r tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata ketua majelis konstitusi Arief Hidayat, dalam membacakan putusan di gedung sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8 Juli 2015.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi Anwar Usman menyatakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang tentang Pilkada itu bersifat diskriminatif. Musababnya, ketentuan pencalonan dalam pasal itu mengebiri hak warga negara yang ingin berpolitik lantaran keluarganya merupakan inkumben.

"Menurut Mahkamah, Pasal tersebut melanggar hak konstitusi warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan," kata Anwar dalam persidangan. "Menurut Mahkamah, pasal tersebut akan sulit dilaksanakan oleh penyelenggara karena pemaknaan petahana diserahkan pada masing-masing penafsiran. Tidak ada kepastian hukum. Padahal itu menjadi penentu hak seseorang untuk menjadi kepala daerah."

Anwar mengatakan Mahkamah menilai konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah itu hanya bisa dilakukan apabila inkumben yang melakukan politisasi terhadap semuanya. Artinya, bukan berarti adanya famili yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dianggap sebagai munculnya konflik kepentingan.

"Keluarga hanya diuntungkan apabila ada keterlibatan kepala daerah langsung atau terselubung. Maka pembahasan petahana harus diatur dalam norma undang-undang," ujarnya.

Hakim konstitusi, Patrialis Akbar, menyatakan ketentuan dalam Pasal 7 huruf r yang melarang keluarga inkumben mencalonkan diri sebagai kepala daerah melanggar Pasal 28 J ayat 2 UUD 45.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pasal 7 huruf r mengandung muatan diskriminasi, diakui pembentuk undang-undang dalam memuat perbedaan perlakuan yang semata-mata atas status kelahiran dan kekerabatan," kata Patrialis. "Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 huruf J UUD 45."

Mahkamah, kata Patrialis, menilai seharusnya aturan konflik kepentingan harus diatur secara spesifik untuk inkumben. Bukan mengatur untuk keluarga inkumben yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah.

Pengajuan permohonan uji materi ini diinisiatori oleh Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpodan Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar Syahrir Wahab. Adnan menganggap ketentuan dalam Pasal 7 huruf r itu diskriminatif.

Seusai persidangan, kuasa hukum Adnan, Heru Widodo, mengatakan putusan Mahkamah yang mengabulkan sebagian gugatannya sudah tepat. Heru menilai Mahkamah sudah melihat berbagai pertimbangan hukum pencalonan kepala daerah.

"Ini bukan melegalkan politik dinasti, tapi justru memberikan kesempatan yang luas bagi siapa pun yang ingin berpolitik," ujarnya. "Sehingga tidak ada diskriminasi."

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

6 Tuntutan Aksi Mahasiswa Mei 1998, Reformasi Sudah Selesai?

12 Mei 2023

Ribuan mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. Selain menuntut diturunkannya Soeharto dari Presiden, Mahasiswa juga menuntut turunkan harga sembako, dan cabut dwifungsi ABRI. TEMPO/Rully Kesuma
6 Tuntutan Aksi Mahasiswa Mei 1998, Reformasi Sudah Selesai?

Para mahasiswa pada aksi unjuk rasa Mei 1998 menyuarakan 6 tuntutan dalam reformasi. Apakah hari ini sudah selesai?


Kesepakatan dengan IMF Alot, Presiden Kais Saied Sebut Tunisia Bukan untuk Dijual

8 April 2023

Kais Saied, Presiden Tunisia. Sumber : Reuters
Kesepakatan dengan IMF Alot, Presiden Kais Saied Sebut Tunisia Bukan untuk Dijual

Presiden Saied menolak pemaksaan lebih jauh dari IMF karena bisa mengarah pada kemiskinan yang lebih lanjut di Tunisia.


Peru Terperosok ke Krisis Politik, Unjuk Rasa Berubah Jadi Kerusuhan

14 Desember 2022

Polisi menghadapi pengunjuk rasa yang memprotes untuk menuntut pembubaran Kongres dan mengadakan pemilihan demokratis daripada mengakui Dina Boluarte sebagai Presiden Peru, setelah penggulingan Presiden Peru Pedro Castillo, di Lima, Peru, 12 Desember 2022. REUTERS/Sebastian Castaneda
Peru Terperosok ke Krisis Politik, Unjuk Rasa Berubah Jadi Kerusuhan

Setidaknya tujuh orang tewas dalam unjuk rasa di Peru akhir pekan lalu saat aksi protes berubah menjadi kerusuhan.


Krisis Politik di Myanmar Jadi Sorotan di Pertemuan AMM

5 Agustus 2021

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi  saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, Selasa, 3 Agustus 2021. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis antara Amerika Serikat dan Indonesia. Jose Luis Magana/Pool via REUTERS
Krisis Politik di Myanmar Jadi Sorotan di Pertemuan AMM

Menteri Luar Negeri RI secara terbuka menyebut isu Myanmar menjadi masalah yang paling banyak di bahas di pertemuan AMM


Netanyahu Perkenalkan Kabinet Baru ke Parlemen Israel

18 Mei 2020

Benny Gantz dan Benjamin Netanyahu.[Times of Israel]
Netanyahu Perkenalkan Kabinet Baru ke Parlemen Israel

PM Netanyahu dan rival politik Benny Gantz membentuk koalisi pemerintahan baru bersatu untuk mengakhiri konflik politik berkepanjangan.


Krisis Turki, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia?

13 Agustus 2018

Ilustrasi perang dagang Amerika Serikat dan Turki. Gmfus.org
Krisis Turki, Bagaimana Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia?

Risiko sistemik dikhawatirkan akan mengakibatkan krisis Turki mempengaruhi IHSG.


Perludem Sebut Anak Muda Masih Jadi Penonton Politik

25 Maret 2018

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bertema unik. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Perludem Sebut Anak Muda Masih Jadi Penonton Politik

Perludem pun menilai sistem politik yang ada di Indonesia tak ramah bagi anak muda sehingga mereka sulit terjun di dunia politik.


Jokowi: 6 Bulan Terakhir Kita Buang-buang Energi Tidak Berguna

23 Mei 2017

Presiden Jokowi menyaksikan Latihan Gabungan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) 2017 di Tanjung Datuk, Natuna, Kepulauan Riau, 19 Mei 2017. Puspen TNI
Jokowi: 6 Bulan Terakhir Kita Buang-buang Energi Tidak Berguna

Presiden Jokowi mengatakan, 6-8 bulan ini, energi dihabiskan untuk banyak hal tidak berguna, saling hujat, berdebat, dan membuat suhu politik memanas.


SBY: Jika Hanya Pentingkan Stabilitas Politik, Hati-hati  

8 Februari 2017

Ketum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY memberi salam seusai menyampaikan pidato politik pada Rapimnas dan Dies Natalies Partai Demokrat ke-15 di JCC, Jakarta, 7 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
SBY: Jika Hanya Pentingkan Stabilitas Politik, Hati-hati  

SBY mengatakan pemerintah harus berhati-hati jika negara hanya menekankan aspek stabilitas politik.


Analis Politik: Situasi Memanas, Jokowi Harus Lakukan Ini  

2 Februari 2017

Presiden Jokowi memakai headset sambil mendengarkan pernyataan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe dalam pertemuan ASEAN Plus Jepang di Vientiane, Laos, 7 September 2016. AP/Bullit Marquez
Analis Politik: Situasi Memanas, Jokowi Harus Lakukan Ini  

Pertarungan Joko Widodo adalah kepada siapa saja yang berdiri di seberang kepentingan negara dan bangsa.