TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu, 8 Juli 2015, akan membacakan putusan terkait larangan politik dinasti, yang diatur pasal 7 huruf r undang-undang pilkada 2015.
Dalam pasal tersebut diatur tentang syarat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Disebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh ada konflik kepentingan dengan petahana, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota yang masih memegang jabatan.
Dalam situs Mahkamah Konstitusi, putusan akan dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi di ruang sidang utama gedung MK. "Pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB," demikian pengumuman yang dilansir situs Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 Juli 2015.
Pengajuan permohonan uji materi ketentuan larangan politik dinasti itu dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno.
Adnan saat ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan. Dia adalah anak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, yang juga keponakan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. Sedangkan Aji Sumarno merupakan menantu Bupati Selayar, Sulawesi Selatan, Syahrir Wahab.
Adnan maupun Aji menilai ketentuan dalam Pasal 7 huruf r itu diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam sebuah pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Itu sebabnya, seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan petahana seharusnya boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Maka dalam permohonanya, keduanya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan itu.
Ketentuan tentang larangan politik dinasti terus menimbulkan pro-kontra. Kalangan politisi tidak satu pendapat. Ada yang mendukung larangan keluarga petahana ikut bertarung dalam pilkada. Namun ada pula yang menolaknya dengan alasan menutup hak konstitusi setiap individu.
Pro-kontra semakin riuh gara-gara muncul Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 302/KPU/VI/2015. Surat edaran itu justeru bertentangan dengan semangat Pasal 7 huruf Undang-Undang tentang Pilkada. Sebab, memungkinkan keluarga petahana mencalonkan diri.
Larangan politik dinasti tidak berlaku bagi kelaurga petahana yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.
REZA ADITYA