TEMPO.CO, Sleman - Polisi menyita ribuan kosmetik tanpa izin. Tersangka penjual kosmetik itu sudah mempunyai ribuan pelanggan yang membeli produk kecantikan secara online.
"Pelanggannya tersebar di seluruh Indonesia," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Andi Fairan, Selasa, 7 Juli 2015.
Tersangka dalam kasus ini adalah Wahyudi Bintoro, 24 tahun, warga Dusun Pagerjurang RT 01 RW 11, Desa Candibinangun, Kecamatan Pakem, Sleman.
Dari tersangka, polisi menyita 6.059 buah kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kosmetik itu berbagai macam, seperti sabun, masker, obat pelangsing, krim dan serum kecantikan, serta obat penambah tinggi badan.
Wahyudi mengaku menjual barang secara online dan pengiriman melalui jasa paket. Ia tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya. Bahkan Wahyudi juga tidak pernah bertemu dengan pemasok barang-barang ilegal itu.
Wahyudi mengaku sudah tujuh bulan menjalankan usaha ini. Dalam satu hari, dia bisa menjual kosmetik dengan nilai mencapai Rp 2 juta. Sebagian kosmetik bermerek luar negeri, seperti K Brothers Soap, Naturgo, Qweena, dan Kojic Lotion.
Menurut Andi, barang dijual jauh lebih murah. Contohnya, Body Spa, yang di pasarharganya mencapai ratusan ribu rupiah, dijual Rp 35 ribu. Tersangka tidak menjual produk dengan harga tinggi. "Tersangka dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Andi.
Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti mengimbau masyarakat agar pandai memilih kosmetik. Produk kecantikan harus ada izin edar dan jelas komposisinya serta tidak mengandung zat berbahaya.
"Jika tidak ada izin edar, maka keamanannya tidak dijamin," katanya.
MUH SYAIFULLAH