TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak tujuh pemuda yang tergabung dalam Orangufriends, Selasa, 7 Juli 2015, menggelar aksi kampanye stop eksploitasi orang utan di depan Balai Pemuda Kota Surabaya. Para peserta aksi memakai topeng orang utan. Mereka memprotes penggunaan orang utan dan kera sebagai peraga sirkus dan properti foto.
Meski disengat panasnya terik matahari, para pemuda itu tetap bersemangat melakukan aksinya. Sejumlah poster dibawa, yang intinya berisi tuntutan dan seruan agar masyarakat tidak mendukung bisnis pertunjukan orang utan, yang masih banyak dilakukan di kebun binatang di Indonesia.
Baca juga:
Kasus Angeline: Margriet Ditembak Saja, Lempar Tahi Ayam!
KASUS ANGELINE: Dicaci Maki Warga, Peran Margriet Dominan
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan, "Orang utan bukan mainan. Stop sirkus satwa dan foto bersama orang utan." Ada pula yang membagikan stiker kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Balai Pemuda.
Koordinator aksi, Mawar Purba, mengatakan kampanye yang mereka lakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa orang utan bukan mainan, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai alat peraga sirkus dan properti foto.
Menurut Mawar, agar memahami perintah dan memiliki kemampuan seperti manusia di dalam atraksi sirkus, orang utan harus melalui proses pelatihan yang panjang, keras, dan kejam.
Seharusnya, ucap dia, lembaga-lembaga konservasi seperti kebun binatang dan taman safari di Indonesia menyediakan patung atau badut khusus untuk mengganti peran orang utan. Dengan demikian, masyarakat tidak melakukan kontak langsung dengan orang utan.
“Apabila orang utan dan masyarakat melakukan kontak, dan salah satunya sakit, maka penyakit itu akan menular. Itu berbahaya,” tutur Mawar.
Mawar menjelaskan, masyarakat perlu memberi perhatian kepada orang utan karena merupakan satwa asli endemik Indonesia. Semua jenis orang utan atau kera besar yang ada di dunia habitat aslinya berada di Indonesia. “Marilah kita sama-sama menjaga orang utan,” ujarnya.
Orang utan, ucap dia, merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Apabila orang utan disalahgunakan, seperti dieksploitasi, pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
MOHAMMAD SYARRAFAH