TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memprediksi ke depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada lagi di Indonesia. Menurut Mahfud, KPK telah lemah dibandingkan saat pertama kali berdiri.
"Ya tidak dalam tahun-tahun ini, 25 tahun lagi lah," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai seminar Penguatan Kejaksaan Dalam Konstitusi'. Selasa, 7 Juli 2015.
Alasan yang kedua adalah KPK selama ini berdiri sebagai lembaga ad hoc sehingga jika memang tidak diperlukan lagi dapat dibubarkan. Awal berdirinya KPK adalah ketika polisi dan kejaksaan tidak mampu melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Kalau polisi dan kejaksaan sudah siap maka penanganan korupsi bisa diserahkan kembali kepada kedua institusi tersebut, sehingga KPK dapat dihilangkan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, saat ini adalah momen-momen yang tepat untuk polisi terutama kejaksaan melakukan penguatan secara institusi sehingga dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh negara Indonesia. Selain penguatan institusi kejaksaan juga harus melakukan penguatan secara struktural. "Kejaksaan haruslah independen."
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Negeri Malang, Suko Wiyono sependapat dengan Mahfud. Menurut Suko, Kejaksaan seharusnya kejaksaan dimasukan secara eksplisit ke dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945.
"Harus itu untuk memperbaiki citra Kejaksaan," kata dia.
EDWIN FAJERIAL