TEMPO.CO, Yogyakarta - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Sagiyo, bekas Kepala Bagian Pemerintahan Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, Yogyakarta. Hakim juga mendenda Sagiyo Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. "Anda masih mempunyai upaya hukum lain, yaitu banding. Silakan berunding dengan pengacara," kata ketua majelis hakim Suwarno di Yogyakarta, Selasa, 7 Juli 2015.
Sagiyo pun berembuk dengan pengacaranya, Aida Dewi. Hasilnya, dia menerima putusan hakim. "Saya menerima putusan," ujarnya. Tapi Sagiyo masih punya permintaan yang tidak biasa ketika vonis sudah diketuk. "Sebenarnya saya ingin mengungkapkan siapa saja yang juga terlibat."
Sagiyo belum sempat melanjutkan kalimatnya untuk membuka identitas orang yang juga terlibat dalam kasus ini, hakim Suwarno sudah menjawab. "Hal itu sudah selesai. Seharusnya disampaikan saat sidang sebelumnya,” ujar Suwarno. Dalam kasus yang sama, bekas kepala desa setempat, Mujiono, sudah divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Sagiyo merupakan ketua pelaksana program Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah di desa itu pada 2011. Sagiyo memungut biaya pengurusan sertifikat tanah. Padahal seharusnya sertifikasi lahan itu gratis. Pungutan terhadap pengurusan sertifikat tanah status konversi sebesar Rp 300 ribu, sedangkan warisan Rp 350 ribu. Uang yang ditilap Sagiyo Rp 87,1 juta.
MUH SYAIFULLAH