TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan manusia (human trafficking) dari 27 kasus yang ditangani Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) selama Januari-Mei 2015.
"Ada 27 kasus yang kami tangani dengan jumlah tersangka 30 orang," kata Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya, Selasa, 7 Juni 2015.
Dari 27 kasus itu, menurut dia, 20 kasus dalam proses penyidikan, 5 kasus proses penyelidikan, dan 2 kasus telah selesai. Ditambah tiga kasus lama yang diproses tahun 2015 dan sudah selesai. "Jumlah korban trafficking yang berhasil diamankan sebanyak 106 orang," ucapnya.
Kasus perdagangan manusia yang menonjol adalah pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan melalui Batam dengan tersangka utama Florida Lau alias Lora dan Nara Putra Sentosa alias Bob Riwu.
Kasus lain adalah pengiriman TKI ke Malaysia, Singapura, dan Hong Kong melalui Denpasar, Bali, dengan tersangka utama Joni Liem dan melibatkan dua anggota Kepolisian Resor Belu: Bripka Davidson Anin dan Bripka Dema Siaan Fuah.
YOHANES SEO