TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal penetapan tersangka baru kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad dan Feriyani Lim.
"Sampai detik ini, saya belum terima SPDP tersangka baru itu di meja saya," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Muhammad Yusuf, saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Juli 2015.
Yusuf tidak mengetahui mengenai penetapan tersangka baru yang diekspose Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, di Jakarta. Disinggung ihwal informasi adanya petunjuk jaksa penuntut umum untuk menetapkan tersangka baru, Yusuf berdalih lupa dengan poin-poin petunjuk tersebut. "Petunjuknya banyak. Saya tidak ingat pasti," tutur Yusuf.
Yusuf menuturkan seingatnya petunjuk jaksa penuntut umum yang paling urgen untuk diselesaikan yakni konfrontasi keterangan Feriyani dengan saksi bernama Sukriansyah. Hal itu telah dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat di Jakarta, akhir Juni. Setelah itu, kepolisian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Abraham, awal Juli.
Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan pihaknya memang belum menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Dalam kasus itu, kepolisian baru menetapkan dua tersangka.
"Belum ada tersangka baru. Masih sama seperti yang dulu kok. Belum ada perubahan," kata Frans.
Pada Senin lalu, Budi Waseso mengatakan sudah ada nama tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Abraham Samad. Tersangka baru itu terlibat membuat dokumen palsu.
Kasus pemalsuan dokumen kependudukan itu bermula dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani kemudian melaporkan kasus serupa ke Bareskrim Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN