TEMPO.CO, Surakarta - Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto melayangkan surat teguran keras kepada kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Anung Indro Susanto yang akan maju sebagai calon Wali kota Surakarta. Pasalnya, Anung dianggap melanggar etika sebagai pegawai negeri karena berpolitik praktis.
Menurut Budi, hingga saat ini Anung masih berstatus sebagai pegawai negeri. "Kami belum menerima surat pengunduran dirinya," kata Budi Suharto, Selasa 7 Juli 2015. Menurutnya, kondisi itu membuat etika sebagai pegawai negeri masih tetap melekat.
Budi menyebut bahwa pihaknya menerima banyak laporan bahwa Anung sudah berkali-kali terlibat politik praktis. "Sering hadir dalam acara-acara partai," katanya. Bahkan, calon dari koalisi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar itu mulai memasang iklan di surat kabar.
Berdasar kajian yang telah dilakukan, Anung dianggap telah terlibat dalam politik praktis. "Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat," kata Budi. Jika surat teguran itu diabaikan, Anung bisa terancam sanksi diberhentikan dengan tidak hormat.
Budi membantah bahwa teguran itu dilayangkan lantaran adanya intervensi dari calon petahana. "Sama sekali tidak ada intervensi," katanya. Dia justru menyebut bahwa teguran itu dilayangkan sebagai bentuk dukungan moril kepada birokrat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dia menyarankan agar Anung segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri. Dengan demikian, pria yang akan menjadi lawan calon petahana itu bisa lebih fokus dalam mempersiapkan diri melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Tentunya kegiatannya bisa lebih leluasa," katanya.
Dihubungi Tempo, Anung mengakui telah menerima surat tersebut beberapa hari lalu. Hanya saja, dia membantah bahwa surat tersebut merupakan teguran. "Itu hanya surat pemberitahuan biasa karena tidak ada kata-kata teguran di dalamnya," katanya.
Anung juga membantah bahwa dia sudah terjun ke politik praktis. Hingga saat ini, dia belum resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai calon wali kota. "Jika pertemuan dengan partai politik dianggap berpolitik praktis, berarti selamanya pegawai negeri tidak boleh mencalonkan diri dalam pilkada," katanya.
AHMAD RAFIQ