TEMPO.CO, Jakarta - Margriet Christina Megawe menolak mentah-mentah status tersangka pembunuh Angeline dalam pemeriksaannya yang kedua sebagai tersangka utama. Perempuan 60 tahun tersebut ngotot menolak menjadi tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya tersebut.
“Waktu ditanya oleh penyidik, bersedia atau tidak diperiksa? Klien kami jawab tidak bersedia,” kata Aldres J. Napitupulu selaku kuasa hukum Margriet saat mendampingi kliennya itu di Kepolisian Resor Kota Denpasar, Selasa, 7 Juli 2015.
Margriet menolak penetapan tersangka itu karena menilai penyidik tidak mempunyai bukti yang kuat untuk menjeratnya. Ibu angkat Angeline itu mengklaim sudah menyiapkan sejumlah bukti sanggahan.
Bukti tersebut akan ditunjukkan oleh Margriet di sidang gugatan praperadilan nanti.
Pemeriksaan pada hari ini, kata Aldres, berlangsung singkat. Sebab berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi tidak disetujui Margriet. Meski begitu, perempuan yang pernah bekerja di Consult Filipina itu tetap menandatanganinya.
Saat dicecar pertanyaan mengenai ancaman pemberatan hukuman terhadap Margriet lantaran tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, Aldres membantah. Menurut dia, kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam pembunuhan Angeline. Karena itu, wajar jika Margriet menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kami akan menempuh upaya hukum. Kami akan me-review apakah penyidik punya bukti kuat,” katanya. Rencananya, pada Senin, 13 Juli mendatang, Margriet akan menjalani sidang perdana praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline.
Dalam pemeriksaan kedua ini, Margriet juga didampingi oleh dua pengacara lain, yakni Dion Pongkor dan Jefry Kam. Dua anak Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe, juga turut mendampingi ibunya menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam ini.
AVIT HIDAYAT