TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyambut positif ancaman masyarakat yang akan mengadukan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait karut marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015.
"Tidak masalah, saya senang," kata Ridwan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 7 Juli 2015.
Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, mengatakan di PTUN nanti akan jelas seluruh duduk permasalahan yang terjadi dalam PPDB 2015. Selain itu, diharapkan juga PTUN bisa memberikan solusi.
"Kita akan menceritakan apa adanya proses karena kalau sudah urusan pelayanan publik, adil tidak pasti relatif," tutur Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, tidak ada menang dan kalah dalam PTUN. "PTUN itu baik. Bisa clear menjelaskan. Kadang-kadang kalau kita menjelaskan kepada mereka yang terdampak dengan emosi susah, padahal sudah seilmiah mungkin," kata Ridwan Kamil.
Akar dari permasalahan PPDB 2015 ini, kata Ridwan Kamil, ada pada praktek pemalsuan SKTM. Jika praktek kejahatan tersebut tidak dilakukan secara masif, kuota 20 persen untuk masyarakat miskin dipastikan cukup. "Pemalsuan data ini berimbas ke mana-mana," kata Ridwan.
Sebelumnya, Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Dwi Soebawanto mengatakan akan segera menggugat Pemerintah Kota Bandung ke PTUN terkait Peraturan Wali Kota Nomor 361 Tahun 2015 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Soebawanto, peraturan tersebut telah merugikan banyak orang tua siswa.
PUTRA PRIMA PERDANA