Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Terpidana Korupsi Dieksekusi Setelah Lebaran  

image-gnews
ANTARA/Fanny Octavianus
ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Belopa - Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akan mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi setelah hari raya Lebaran mendatang. “Vonis pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Zet Tadung Allo, Selasa, 7 Juli 2015.

Menurut Zet, putusan Mahkamah Agung atas perkara tiga terpidana kasus korupsi itu telah diterima Kejaksaan Negeri Belopa sebagai pelaksana eksekusi. Para terpidana akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo.

Zet masih merahasiakan identitas ketiga terpidana itu. Demikian pula kasus korupsi yang menjerat mereka. Dia hanya bersedia menyebutkan salah seorang di antaranya merupakan pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu yang terlibat korupsi anggaran pengadaan mebel sejumlah kantor pada 2012.

Alasan Zet merahasiakan nama tiga terpidana itu yakni demi kelancaran pelaksanaan eksekusi. Sebab mereka tidak dikenai penahanan, sehingga dikhawatirkan melarikan diri setelah tahu akan dijebloskan ke penjara. “Seperti halnya akan menangkap seseorang, identitas yang akan ditangkap kami rahasiakan,” ujarnya.

Zet menjelaskan, rata-rata para terpidana itu diganjar hukuman satu tahun penjara. Itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di pengadilan negeri. Kemudian diperkuat di tingkat banding di pengadilan tinggi hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Diakui Zet, semula eksekusi direncanakan dilakukan sebelum Lebaran. Namun karena berbagai pertimbangan, Kejaksaan menundanya hingga setelah Lebaran. Kejaksaan memberi kesempatan kepada para terpidana itu merayakan Lebaran bersama keluarga masing-masing. “Kami berharap mereka kooperatif pada saat eksekusi dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Belopa masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung bagi tujuh kepala desa di Kecamatan Bua yang menjadi terdakwa kasus korupsi anggaran pendanaan beras murah untuk warga miskin (raskin). “Kami sudah dua tahun menunggu putusan Mahkamah Agung,” tutur Zet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas IB Belopa Rida mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap tujuh terdakwa itu belum diterima pengadilan. “Sampai saat ini kami belum terima,” ujarnya.

Kasus raskin melibatkan 12 kepala desa di Kecamatan Bua. Mereka menjual jatah raskin dengan dalih uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli beras berkualitas lebih baik. Namun terjadi penyelewengan dana dalam pelaksanaannya.

Pada 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo memvonis mereka dengan hukuman enam bulan penjara. Namun dinaikkan vonis menjadi satu tahun di tingkat banding hingga kasasi.

Vonis Mahkamah Agung baru turun untuk lima terdakwa. Empat di antaranya telah dieksekusi, yakni dijebloskan ke LP Palopo. Sedangkan seorang lagi, Muhammad Daming, terunda-tunda eksekusinya karena menderita sakit jantung.

Menurut Zet, eksekusi terhadap Daming juga dijadwalkan seusai Lebaran. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan tim medis guna memeriksa kesehatan Daming. "Sudah cukup lama rencana eksekusinya kami agendakan,” ucapnya.

HASWADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

20 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

36 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji