TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan tak ada lagi jatah dana aspirasi pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keputusan itu diambil usai sidang kabinet mengenai RAPBN 2016 di Kantor Presiden hari ini.
Tim Komunikasi Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan keputusan itu bulat, apalagi juga didukung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Sudah final, terserah kalau DPR masih mau mengajukan," kata Teten usai melakukan sidang kabinet di kantor presiden, Jakarta, Senin 6 Juli 2015. Apa pun yang dilakukan DPR, Teten mengatakan bahwa keputusan tetap berada di tangan Jokowi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya juga memastikan tetap menolak pengajuan dana aspirasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penolakan itu disampaikan meski delapan fraksi di DPR sudah menyepakati pengajuan tersebut.
"Mayoritas fraksi memang sudah setuju, tapi kan sebelum dijalankan, masih bisa dikoreksi," ucap JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.
Menurut JK, tak seharusnya DPR mengajukan dana aspirasi. Alasannya, parlemen merupakan pengawas pemerintah. "Kalau DPR punya anggaran, terus siapa yang mengawasi."
DPR mengusulkan tiap anggota DPR diberi dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar. Pengusulan dana program aspirasi daerah pemilihan ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 adalah salah satu strategi melaksanakan pemerataan pembangunan nasional.
Dengan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, DPR akan bisa berperan memastikan anggaran pembangunan memang menyentuh semua titik. Nantinya setiap anggota DPR bisa mengusulkan program-program pembangunan di daerah pemilihan kepada pemerintah melalui APBN.
FAIZ NASHRILLAH