TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengembangkan sistem lapor diri online bagi warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari website E-perlindungan yang telah diinisiasi Kementerian sejak Oktober 2014 lalu.
"Diharapkan versi yang lebih baik akan launching sekitar Agustus dan dapat langsung diakses dari website Kementerian tanpa tautan khusus," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Senin, 6 Juli 2015.
Iqbal mengatakan mekanisme lapor diri melalui portal perlindungan.kemlu.go.id itu bersifat sukarela. Mekanisme ini, kata Iqbal, terintegrasi dengan pusat data WNI di luar negeri dan terkoneksi secara real time dengan seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Menurut Iqbal, tujuan Kementerian mengembangkan mekanisme lapor diri ini adalah untuk memudahkan lapor diri bagi WNI, sehingga tidak perlu datang secara fisik ke KBRI/KJRI di negara lain.
WNI yang hendak melapor cukup membuka situs resmi Kementerian, lalu memasukkan data diri dan mengunggah fotokopi paspor. "Dengan melakukan lapor diri, jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, perwakilan dapat dengan mudah mendeteksi lokasi keberadaannya," ucap dia.
Selain itu, ujar Iqbal, bila WNI kehilangan paspor, perwakilan akan dengan mudah menerbitkan dokumen perjalanan baru berbekal data yang telah diunggah secara online tersebut.
Iqbal menegaskan bahwa mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk menduplikasi data keimigrasian. Data imigrasi, ujar dia, hanya mendeteksi bahwa seseorang keluar dari wilayah Indonesia. "Tapi imigrasi tidak bisa mendeteksi ke mana orang itu keluar," kata Iqbal. "Khususnya jika orang tersebut terbang ke tujuan menggunakan penerbangan dengan mengganti pesawat atau transit di negara ketiga."
Lapor diri online ini, kata Iqbal, justru akan melengkapi data keimigrasian. "Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan pembahasan awal untuk mengintegrasikan database E-perlindungan dengan data simkim Imigrasi dalam waktu dekat ini," ujar dia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa sistem lapor diri tak bersifat wajib. "Ini merupakan fasilitas dari Kementerian untuk meningkatkan perlindungan WNI di luar negeri," kata Arrmanatha.
Fasilitas lapor diri online, kata Arrmanatha, akan dibuat lebih, sederhana sehingga WNI yang hendak ke luar negeri dapat melaporkan kepergiannya dengan lebih mudah. Fasilitas ini juga sekaligus melengkapi layanan SMS Blast yang telah diluncurkan Kementerian pada awal tahun ini.
SMS Blast adalah program Kementerian yang menyebarkan alamat KBRI atau perwakilan terdekat melalui SMS secara otomatis pada setiap WNI yang menginjakkan kaki di negara lain.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA