TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Destry Damayanti mengungkapkan alasan pihaknya meloloskanpolitikus dalam tahap pertama seleksi. Menurut Destry, selama calon tersebut memenuhi persyaratan tak jadi masalah.
"Kami memprioritaskan kelengkapan administrasi dan pengalaman kerja peserta," kata Destry saat ditemui di kantor Tempo, Senin, 6 JUli 2015.
Namun, Destry sudah memastikan peserta yang lolos tahap pertama bukan pengurus aktif suatu partai politik. Nama-nama seperti politikus PPP Ahmad Yani dan politikus Hanura Petrus Selestinus hanya sebatas anggota di partainya masing-masing.
Terkait anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Destry mengatakan profesi Imam tak jadi soal karena masa jabatannya habis tahun ini. Dia tak mempersalahkan bahwa Imam sempat setuju dengan UU revisi KPK beberapa waktu lalu.
Seleksi yang jauh lebih ketat akan diadakan pada tahap kedua ini. Ekonom Bank Mandiri ini mengatakan, tim pansel akan mengupas sisi personal mereka lebih dalam, mulai dari wawancara, hasil makalah, hingga personal assessment yang akan dilakukan akhir Juli nanti.
Sebelumnya, koordinator investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri menyayangkan adanya politikus yang lolos seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, politikus yang lolos tersebut pernah menjabat anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. "Kita tahu selama ini yang menyerang KPK dari DPR. Kok bisa lolos penyerang KPK?" kata Febri di Jakarta Pusat, Minggu, 5 Juli 2015.
Penyerangan tersebut melalui revisi Undang-Undang KPK. Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu dianggap melemahkan KPK.
Dia berharap politikus yang pernah menyerang KPK tak terpilih menjadi pemimpin lembaga antikorupsi itu. "Ya sebaiknya jangan loloslah. Kalau lolos makin kuat serangannya," ujar Febri.
Panitia seleksi mengumumkan 194 orang lolos tahap seleksi administrasi kemarin. Dari beberapa nama itu, ada satu politikus Partai Persatuan Pembangunan, yakni Ahmad Yani, yang lolos ke tahap pembuatan makalah diri dan kompetensi yang dilaksanakan 8 Juli 2015.
YOLANDA RYAN ARMINDYA