TEMPO.CO, Denpasar -Haposan Sihombing, penasihat hukum tersangka Agustinus Tai, mengatakan kliennya ada kemungkinan besar akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan Margriet. Hal itu berkaitan dengan penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. ”Penetapan tersangka berdasarkan putusan MK masuk menjadi obyek praperadilan,” kata Haposan di Markas Kepolisian Daerah Bali, Sabtu lalu.
Haposan mengatakan selama ini praperadilan Pasal 77 a, yang masuk obyek praperadilan, adalah penangkapan dan penahanan. ”Kalau sekarang berdasarkan putusan MK, obyek praperadilan masuk penetapan tersangka,” kata dia. Artinya, sudah masuk pada materi, maka termasuk soal pembuktian. “Tinggal, apa alat bukti untuk menguatkan. Keterangan Agus akan sangat penting dan akan menguatkan peran Margriet dalam kasus ini,” kata Haposan lagi.
Baca juga:
Hotman Paris Ungkap Perilaku Janggal Putri Margriet
Kisah Bocah Diduga Digergaji: Begini Pengakuan Si Ibu
Dion Pongkor, anggota penasihat hukum tersangka Margriet, menyatakan berkas materi gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Dion mengatakan berkas gugatan setebal 24 lembar halaman itu sudah diajukan ke PN Denpasar. "Soal penilaian alat bukti," kata dia saat ditanya ihwal materi gugatan praperadilan tersebut.
Detail seperti apa penilaian tim penasihat hukum Margriet, Dion tidak bersedia membeberkannya. "Nanti, lihat di sidang saja," ujarnya. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, tim kuasa hukum Margriet menyatakan bahwa bukti yang dimiliki polisi tak kuat untuk menjerat kliennya menjadi tersangka.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, mengaku optimistis menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Margriet. "Di Pengadilan Negeri nanti akan kami uji. Kalau penyidik sudah yakinlah yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur," kata Heri di Markas Polda Bali.
Heri mengatakan apa yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan SOP yang ada. ”Baik dalam pemeriksaan saksi-saksi, baik dalam olah TKP, hingga kemudian dalam menentukan apakah alat bukti ini sudah diyakini, sehingga bisa menetapkan tersangka M,” kata Heri. Karena itu, pihaknya yakin dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Sidang gugatan praperadilan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, 6 JUli 2015.
DAVID PRIYASIDHARTA
VIDEO TERKAIT: