Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Tersangka Kasus Korupsi di Luwu Ancam 10 Saksi  

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Belopa - Sekitar 10 bendahara Puskesmas di Kabupaten Luwu, melapor ke Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin, 6 Juli 2015. Mereka mengaku didatangi Nurmiati Ali, istri mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Suyuti Asbudi, agar membantah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang terkait kasus korupsi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2010-2013 di sana.

Suyuti kini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Para bendahara Puskesmas itu seharusnya akan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Pemaksaan ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo. Menurut pengakuan para bendahara Puskesmas itu, Nurmiati mengancam mereka diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat jika tidak menuruti permintaannya.

Para bendahara puskesmas itu, kata Zet, juga diminta oleh Nurmiati agar mengubah keterangannya. Pemotongan dana kesehatan 5 persen setiap puskesmas bukan atas perintah Suyuti, melainkan permintaan Bendahara Dinas Kesehatan Luwu, Jawiah Paembonan.

“Saya minta mereka tidak perlu takut dan tetap konsisten pada keterangan yang pernah diberikan saat diperiksa di kejaksaan Belopa,” kata Zet kepada Tempo, Senin, 6 Juli 2015.

Menurut Zet, saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Belopa pada November 2014 lalu, para bendahara puskesmas itu mengaku Suyutilah yang memerintahkan pemotongan dana kesehatan dari 21 puskesmas yang ada di Luwu.

Salah seorang bendahara puskesmas, Akma, membenarkan adanya permintaan Nurmiati guna meringankan posisi suaminya. Selain meminta membantah isi BAP, Nurmiati juga menyodorkan selembar kertas berisi tulisan agar ditandatangani oleh para bendahara puskesmas. "Seluruh teman-teman bendahara diminta untuk memberikan keterangan, yang intinya meringankan terdakwa,” ujarnya.

Akma mengatakan, seluruh bendahara puskesmas sepakat menolak permintaan Nurmiati, juga tidak bersedia menandatangani kertas berisi tulisan yang disodorkan Nurmiati. “Kami bersepakat tetap mempertahankan keterangan saat diperiksa kejaksaan,” ucapnya, sembari menambahkan mereka melapor ke kejaksaan, karena ada ancaman akan dilaporkan ke polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Jawiah Paembonan menjelaskan, sejak awal Suyuti berkukuh menimpakan kesalahan kepada Jawiah. Saat Suyuti menjalani persidangan, sang isteripun berupaya mengalihkan kesalahan itu kepada Jawiah. "Saya yang akan dilibatkan,” ucapnya saat dihubungi Tempo, kemarin.

Jawiah mengatakan, setiap kali pemotongan, masing-masing bendahara puskesmas menyetor uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sesuai petunjuk Suyuti, uang itu diserahkan kepada Suyuti secara cash. "Berapapun yang diminta, pasti saya berikan. Tidak ditransfer ke rekening dan tidak ada kwitansi," tuturnya.

Nurmiati yang menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Luwu tidak bisa dimintai konfirmasi. Tempo sudah mendatangi ruang kerjanya, tapi dia menolak ditemui. Saat suaminya diperiksa kejaksaan, Nurmiati selalu meminta wartawan tidak membesar-besarkan kasus itu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, total dana hasil pemotongan sejak 2010 hingga 2013 mencapai Rp 1,121 miliar. Namun, dalam persidangan, Suyuti kukuh membantah memerintahkan pemotongan. Sebaliknya, dalam persidangan Jumat pekan lalu, tujuh kepala puskesmas mengakui adanya pemotongan berdasarkan perintah Suyuti.

Selain terlibat pemotongan dana kesehatan, Suyuti juga terlilit kasus pengadaan alat kesehatan 2010-2013, yang merugikan keuangan negara Rp 7 miliar.

HASWADI | AKBAR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

12 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

15 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

21 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

39 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

55 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.