TEMPO.CO, Madiun - Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menetapkan dua pejabat di lingkungan pemerintah setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Peningkatan Industri Kerajinan (PIK) tahun 2012.
Mereka adalah M. Komari, bekas Kepala Bagian Perekonomian yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, dan Budi Tjahjono, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata yang pada 2012 menjabat Asisten Perekonomian.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka sejak Kamis lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Wartajiono Hadi, Senin, 6 Juli 2015.
Menurut Wartajiono, kedua tersangka diduga menyalahi aturan tentang pengelolaan keuangan. Ketika jaksa mulai menyelidiki dugaan korupsi itu tahun lalu, pihak terkait, yaitu Bagian Perekonomian, belum mengembalikan sisa anggaran PIK sebanyak Rp 105,1 juta ke kas daerah. Pengembalian sisa uang itu, ucap dia, seharusnya berlangsung akhir 2012. Namun baru dikembalikan pada awal Januari 2015.
"Meski uang sudah dikembalikan, proses hukum tetap lanjut. Sampai saat ini, tersangka belum kami tahan," tutur Wartajiono.
Disinggung tentang barang bukti yang diamankan jaksa, Wartajiono hanya menyebut salinan transaksi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Awalnya, di bank tersebut, anggaran PIK, yang merupakan program pemerintah pusat untuk penguatan industri kecil, disimpan. Namun, pada perkembangannya, dana dialihkan ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Madiun.
"Untuk keterangan yang lain, termasuk nilai kerugian negaranya, nanti saja, karena kami masih terus mendalami kasus ini," kata Wartajiono, sembari menyatakan pemanggilan dua pejabat itu sebagai tersangka baru dilakukan pada Senin, 6 Juli 2015.
Namun hanya Budi Tjahjono yang memenuhi panggilan jaksa. Sedangkan Khomari tidak hadir dengan alasan sakit. Ditemui seusai pemeriksaan, Budi sama sekali tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia bergegas masuk ke mobil yang sudah menunggunya di depan pintu gerbang Kejaksaan. Dia juga menundukkan kepalanya.
NOFIKA DIAN NUGROHO