TEMPO.CO, Jakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono X, raja Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat, resmi mencabut permohonan penggantian nama ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 6 Juli 2015. Meskipun surat pencabutan sudah diterima pengadilan, sidang yang sudah diagendakan pada Rabu, 8 Juli 2015, tetap digelar.
"Sidang yang sudah dijawab tetap digelar," kata juru bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta, Ikhwan Indrato, Senin, 6 Juni 2015.
Tujuan menggelar sidang yang sudah dijadwalkan itu agar hakim bisa berunding untuk mengeluarkan produk hukum atas pencabutan permohonan penggantian nama. Sebelumnya, Sultan telah mengajukan permohonan penggantian nama setelah mengeluarkan sabda raja beberapa bulan lalu.
Surat pencabutan permohonan penggantian nama itu tidak langsung dari Sultan. Namun dari anak keduanya, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, tertanggal 6 Juli 2015.
Sebenarnya, sidang permohonan penggantian nama Sultan sudah digelar pada 1 Juli 2015. Namun pihak pemohon tidak hadir dan sidang sudah dibuka. Lalu hakim menunda sidang pada Rabu, 8 Juli 2015. "Pemohon datang atau tidak, sidang tetap digelar," ujarnya. Saat sidang, hakim akan menetapkan produk hukum terkait dengan pencabutan permohonan penggantian nama itu.
Sebelumnya, Raja Karaton Ngayogyakarto Hadiningrat yang juga menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengajukan surat permohonan penggantian nama sesuai sabda raja beberapa bulan lalu, 30 April 2015.
Permohonan penggantian nama Sultan menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati-ing-Ngalaga Langgeng ing Bawana, Langgeng, Langgeng ing Tata Panatagama, ini tertera dalam agenda sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta bernomor 75/PDT.P/2015/PN.YYK.
Sebelumnya, ia bergelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat. Gelar ini disandangnya sejak diangkat sebagai Raja Karaton Yogyakarta, 7 Maret 1989.
MUH SYAIFULLAH