TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Telly Margriet Megawe, Hotma Sitompul, heran dengan rekonstruksi pembunuhan Angeline yang dijadwalkan hari ini, Senin, 6 Juli 2015. Hotma mengatakan hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Ronny Sompie, soal kelengkapan alat bukti sehingga menjerat Margriet sebagai tersangka pembunuhan.
"Katanya sudah lengkap alat bukti, buat apa lagi ada penyidikan?" kata Hotma saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 Juli 2015.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu, Margriet dikenakan pasal pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak di balik kematian Angeline, anak angkatnya.
Kepolisian menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan Angeline hari ini di rumah Margriet, Jalan Sedap Malam No. 26, Denpasar Timur, Bali. Berdasarkan informasi, tersangka lainnya Agustinus Tai Hamdani, dijadwalkan hadir dalam rekonstruksi ini.
Aktivis perlindungan anak Kota Denpasar, Siti Sapura, mengatakan rekontruksi akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Angeline dilaporkan hilang oleh keluarga Margriet pada Sabtu, 16 Mei 2015. Setelah hampir empat pekan mencari, Kepolisian menemukan bocah berusia 8 tahun itu tak bernyawa pada Rabu, 10 Juni 2015.
Jasad Angeline dikubur dalam liang sedalam 60 sentimeter di dekat kandang ayam yang berada di pekarangan rumah Margriet. Ia meringkuk dalam liang dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
YOLANDA RYAN ARMINDYA