TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Agustinus Tai Hamdani meminta jaksa dan penyidik pertimbangkan lima kejanggalan dalam kasus pembunuhan Engeline. Sebab, kata dia, lima kejanggalan ini dapat menjadi pertimbangan untuk menolak praperadilan Margriet Megawe.
"Terutama yang jasad hanya dikuburkan sedalam 15 sentimeter ini yang kami dorong dipakai oleh penyidik untuk melawan praperadilan," kata Hotman Paris Hutapea, Jumat 3 Juli 2015.
Baca juga:
Hotman Paris Ungkap Perilaku Janggal Putri Margriet
Putri Margriet Disebut Anggota Marinir AS, Ini Reaksi Hotma
Ia menyebutkan kejanggalan lain adalah pengakuan Agus pertama yang menyebutkan ia membunuh Engeline. Saat itu, kata Hotma, asisten pengacara Haposan Sihombing yang bernama Erik sempat mendengar Agus mengatakan Margriet memegang kaki Engeline. "Dia juga heran pengakuan Agus berubah saat BAP pertama dan kedua," kata Hotman.
Setelah pemberkasan BAP pertama dan kedua, Agus justru berbalik mengatakan tidak membunuh Engeline. Pada BAP kelima, kata Hotman, Agus konsisten mengatakan tidak membunuh Engeline. "Dia hanya membantu menguburkan saja," kata Hotman.
Adapun Kuasa hukum Telly Margrieth Megawe, Hotma Sitompoel, mengatakan kliennya itu telah diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector sebanyak dua kali. Hotma mengklaim hasil keduanya terbukti Margrieth tidak berkata bohong.
Nah, ini yang janggal. "Polisi tidak mau mengumumkan hasilnya. Kenapa cuma hasilnya Agus saja yang diumumkan ke publik?" kata dia saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2015.
Selanjutnya: Mempertanyakan Hasil Tes