Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Margriet Melawan, Hotman: Kalau Tak Bersalah, Ya Jawab Saja  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. liputan6.com
Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. liputan6.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengacara Agustinus Tai Hamdani, Hotman Paris Hutapea, mengatakan sama sekali tak gentar walaupun Margriet Christina Megawe enggan diperiksa sebagai tersangka. Sebab, kata Hotman, persidangan akan tetap berjalan meskipun tersangka kasus pembunuhan Angeline itu menolak diperiksa. (Baca: Hotman Paris: Margriet Masih Suka Mengancam Agus di Penjara)

"Penolakan itu tidak akan menghambat kasus, bahkan bukan alasan untuk menghambat persidangan. Dulu Anas Urbaningrum (bekas Ketua Umum Partai Demokrat) juga sama, tapi proses sidang tetap terus berjalan," kata Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat malam, 3 Juli 2015.

Berita Menarik:
VIDEO: Mengharukan, Istri Pilot Hercules Bersimpuh di Pusara
Astaga, Pria Ini Nikahi Bocah 6 Tahun
Benarkah Penyakit Ini yang Membuat Hitler Jadi Brutal?

Hotman mengatakan sikap ibu angkat Angeline yang menolak pemeriksaan polisi itu justru menimbulkan pertanyaan. Sebab, jika memang tidak bersalah, Margriet tidak perlu takut memberikan kesaksian. "Jika tidak bersalah, ya, tinggal jawab-jawab saja pertanyaan penyidik," ujar Hotman. (Baca: Hotman Paris: Keluarga Miskin yang Dilawan Hotma Sitompoel)

Bahkan, menurut Hotman, banyak kejanggalan yang ia temui dalam kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu ini selain penolakan Margriet. Ia menyinggung soal dua menteri yang tak diterima dengan baik oleh Margriet. "Wajarnya, kalau ada yang sampai berkunjung, pasti akan menangis-nangis minta tolong."

Berbekal berbagai macam kejanggalan itu, Hotman Paris meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi seluruh proses peradilan kasus yang menggemparkan Indonesia dalam sebulan belakangan ini. Ia juga meminta penyidik bersikap tidak merugikan Agus. "Penyidik harap mempertimbangkan ini." (Baca: Tragedi Angeline: Margriet Acungkan Parang ke Penghuni Kos)

Hotma berharap permohonan praperadilan yang diajukan Margriet ditolak Pengadilan Negeri Denpasar. Sebab, jika praperadilan ditolak, Agus dilepaskan statusnya sebagai tersangka utama. "Jangan sampai Agus dijadikan tersangka utama. Saya rasa ini keinginan mayoritas penduduk Indonesia."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pesawat Jatuh di Medan
Serdadu Itu Ikut Makamkan Istri dan 4 Anaknya di Satu Liang
KSAU: Hercules Jatuh karena Menabrak Antena Radio
TRAGEDI HERCULES: Wasiat Sang Teknisi Sebelum Dijemput Ajal

Kepolisian Daerah Bali menjerat Margriet dengan pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak di balik kematian Angeline, anak angkatnya. Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, kemudian ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. (Baca: EKSKLUSIF: Margriet Sering Beri Angeline Mi Kedaluwarsa)

Jasad bocah itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali. Hasil otopsi atas jenazah Angeline menunjukkan banyak luka lebam pada sekujur tubuhnya, termasuk luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali pada leher bocah itu.

DINI PRAMITA

Berita Menarik
Inilah Kisah Bocah yang Diduga Dianiaya, Digergaji Ibunya
Mulai Agustus, WNI ke Luar Negeri Wajib Daftar Online
Bangga Siksa Kucing, Karyawan Bank di Sidoarjo Dibuatkan Petisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

8 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

15 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

16 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.