TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan ada tiga poin pelanggaran dalam kasus kematian Angeline Megawe. Ketiga poin pelanggaran itu, ujar Kak Seto, begitu Seto Mulyadi biasa disapa, adalah penelantaran, kekerasan, dan pembunuhan.
"Secara detil, saya sudah sampaikan ke penyidik beserta analisisnya," kata Kak Seto sembari menolak menerangkan apa saja yang diungkapkan ke penyidik, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Juli 2015.
Sebagai saksi ahli, Kak Seto memberi keterangan kepada polisi meliputi analisis laporan masyarakat terkait sikap Margriet Megawe kepada Angeline. Selain itu, ia juga menyertakan analisis olah tempat kejadian perkara hingga telah dievakuasi.
Kak Seto menolak menyebutkan secara detil. Namun demikian, dia mengisyaratkan sejauh ini sependapat dengan keterangan polisi, terutama terkait olah tempat kejadian perkara, termasuk penemuan bercak darah di kamar Margriet hingga keterlibatannya dalam pembunuhan Angeline.
Polisi telah menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline. Dia diduga menjadi pelaku utama pembunuhan serta memerintahkan pembantunya, Agustinus Tae, untuk membantunya. Selain itu, Margriet juga dijerat dengan kasus penelantaran anak.
Berdasarkan keterangan tetangga dan guru, Margriet kerap menganiaya Angeline. Bocah delapan tahun itu juga diberi makan hanya berupa mi instan kedaluwarsa. Angeline akhirnya dibunuh dengan cara dianiaya dengan palu dan tali serta dikuburkan di pekarangan rumah Margriet.
DEWI SUCI RAHAYU