TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdani, Hotman Paris Hutapea, meminta Komisi Yudisial turun langsung mengawasi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul. Ia berharap permohonan praperadilan ini ditolak.
"KY harus mengawasi seluruh proses ini untuk memastikan sidang berjalan adil," kata Hotman, Jumat, 3 Juli 2015.
Hotman mengatakan jika permohonan praperadilan ditolak, maka dipastikan Agus akan dibebaskan dari status tersangka utama. Dalam hal permohonan ditolak, kata dia, Agus kemungkinan akan dijatuhi lebih rendah. Sebab, jika membantu pembunuhan hanya dikenai tiga sampai lima tahun penjara. "Sementara dia kan tidak membantu pembunuhan, hanya membantu menguburkan," kata Hotman.
Tetapi jika diterima, Agus akan dirugikan. Sebab, status tersangka akan melekat pada Agus dan membebaskan Margriet dari status tersangka utama. "Sekarang ini kan ada dua tersangka, padahal tidak mungkin keduanya tersangka utama secara bersamaan," kata Hotman. Oleh sebab itu, ia menganggap praperadilan ini sangat penting.
Ia mengungkapkan banyak hal yang harus diperhatikan sebagai pertimbangan menolak praperadilan. Pertama, pada proses BAP kelima yang dilakukan Kamis kemarin, Agus konsisten menyangkal membunuh Angeline. Kedua, pengakuan bercak darah di beberapa titik yang ia rasa janggal. "Saat Agus angkat Angeline, saat itulah tangan, kaos, dan celananya kena darah tapi nggak pernah jelas apakah ini darah Margriet, darah kucing, atau darah Angeline," kata Hotman.
Ketiga, kata dia, mayat Angeline dikubur di tanah gembur yang hanya sedalam 15 sentimeter. Ia mengatakan janggal apabila pemilik rumah tidak menyadari bau jasad yang sudah 25 hari dikubur dalam pekarangan. "Apa nggak kecium baunya," kata dia. Selain itu, Margriet menolak dua menteri yang berniat membantunya. "Normalnya, justru senang malah nangis-nangis sama orang yang datang buat minta tolong," kata dia.
Hotman optimistis permohonan praperadilan ditolak. Sebab, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan Margriet tersangka. Ia melihat hal itu sebagai pertanda Kapolda mempercayai keterangan Agus. "Jangan sampai Agus dijadikan tersangka. Saya rasa ini keinginan mayoritas penduduk Indonesia," katanya.
DINI PRAMITA