Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Kasus Angeline, Ini Pesan Pengacara ke KY  

image-gnews
Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com
Angeline bocah cantik berumur 8 tahun diketahui telah diasuh oleh Telly Margareth (kiri) di Denpasar, Bali. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka Agustinus Tai Hamdani, Hotman Paris Hutapea, meminta Komisi Yudisial turun langsung mengawasi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul. Ia berharap permohonan praperadilan ini ditolak. 

"KY harus mengawasi seluruh proses ini untuk memastikan sidang berjalan adil," kata Hotman, Jumat, 3 Juli 2015.

Hotman mengatakan jika permohonan praperadilan ditolak, maka dipastikan Agus akan dibebaskan dari status tersangka utama. Dalam hal permohonan ditolak, kata dia, Agus kemungkinan akan dijatuhi lebih rendah. Sebab, jika membantu pembunuhan hanya dikenai tiga sampai lima tahun penjara. "Sementara dia kan tidak membantu pembunuhan, hanya membantu menguburkan," kata Hotman. 

Tetapi jika diterima, Agus akan dirugikan. Sebab, status tersangka akan melekat pada Agus dan membebaskan Margriet dari status tersangka utama. "Sekarang ini kan ada dua tersangka, padahal tidak mungkin keduanya tersangka utama secara bersamaan," kata Hotman. Oleh sebab itu, ia menganggap praperadilan ini sangat penting. 

Ia mengungkapkan banyak hal yang harus diperhatikan sebagai pertimbangan menolak praperadilan. Pertama, pada proses BAP kelima yang dilakukan Kamis kemarin, Agus konsisten menyangkal membunuh Angeline. Kedua, pengakuan bercak darah di beberapa titik yang ia rasa janggal. "Saat Agus angkat Angeline, saat itulah tangan, kaos, dan celananya kena darah tapi nggak pernah jelas apakah ini darah Margriet, darah kucing, atau darah Angeline," kata Hotman. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, kata dia, mayat Angeline dikubur di tanah gembur yang hanya sedalam 15 sentimeter. Ia mengatakan janggal apabila pemilik rumah tidak menyadari bau jasad yang sudah 25 hari dikubur dalam pekarangan. "Apa nggak kecium baunya," kata dia. Selain itu, Margriet menolak dua menteri yang berniat membantunya. "Normalnya, justru senang malah nangis-nangis sama orang yang datang buat minta tolong," kata dia.

Hotman optimistis permohonan praperadilan ditolak. Sebab, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan Margriet tersangka. Ia melihat hal itu sebagai pertanda Kapolda mempercayai keterangan Agus. "Jangan sampai Agus dijadikan tersangka. Saya rasa ini keinginan mayoritas penduduk Indonesia," katanya.

DINI PRAMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.