TEMPO.CO, Sleman - Seorang dokter yang menjabat sebagai Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di Yogyakarta, kini menjadi buron polisi. Dokter itu, Syah Rizal Syam Pohan, diduga kerap memperjualbelikan posisi calon brigadir polisi dengan imbalan sejumlah uang.
"Buron ini dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yang mencapai ratusan juta rupiah," kata Komisaris Besar Hudit Wahyudi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 3 Juli 2015.
Syah Rizal merupakan warga Jalan Kaliurang Kilometer 5 Catur Tunggal Depok, Sleman. Ia menjadi buron atas laporan polisi nomor LP/592/XIII/2014/SKT, tanggal 12 Agustus 2014. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Modusnya, kata pengganti Komisaris Besar Karyoto itu, sang dokter menjanjikan dapat memasukkan bintara, perwira dan tamtama polisi. Syaratnya, calon yang mendaftar menjadi polisi itu harus membayar sejumlah uang. Nilainya berbeda-beda. Namun diduga sampai ratusan juta rupiah.
Namun, kata Hudit, setelah para orang tua korban membayar sejumlah uang, ternyata anaknya tidak diterima menjadi polisi. Ironisnya, uang yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan oleh dokter yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron ini.
"Upaya penangkapan terhadap DPO ini untuk dimintai keterangan," kata Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, Kepala Bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
M. SYAIFULLAH