TEMPO.CO, Banten - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mempercepat proses pemberhentian secara permanen Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Dewan juga meminta Menteri Tjahjo segera melantik Rano Karno sebagai gubernur definitif.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, DPRD Provinsi Banten telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat itu berisi permintaan atau desakan agar Mendagri mempercepat proses pelantikan Rano Karno menjadi Gubenur Banten definitif.
"Kami di DPRD telah mengirimkan surat ke Kemendagri agar Rano Karno segera definitif menjadi gubernur dan pelantikan Rano dipercepat. Kami ingin paling lambat setelah Lebaran," ujar Asep Rahmatullah, Kamis, 2 Juli 2015.
Menurut Asep, meski hingga kini belum ada jawaban resmi dari Kemendagri, dia sudah mendengar informasi bahwa Mendagri akan mengabulkan permintaan tersebut. "Kalau surat jawaban resmi belum kami terima, tapi informasinya akan dikabulkan. Artinya Pak Rano akan dilantik setelah Lebaran," kata Asep.
Menurut Asep, ihwal jabatan wakil gubernur yang akan mendampingi Rano Karno, hal tersebut akan menjadi kewenangan DPRD Banten. Hal itu mengacu pada terbitnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.
Asep menjelaskan, dalam pasal 101 huruf d1 disebutkan bahwa DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang memilih gubenur dan wakil gubenur, dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. Selain itu, setelah menjadi gubenur definitif, Rano wajib didampingi wakil gubernur tanpa ada batas waktu.
“Kalau mengacu undang-undang itu, maka pengisian wagub tidak dibatasi masa jabatan, seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan pengisian wagub bisa dilakukan jika masa jabatan gubenur kurangdari 18 bulan,” ujar Asep.
Namun, lanjut dia, UU nomor 9 tahun 2015 belum memiliki payung hukum turunan berupa peraturan pemerintah, sehingga bisa saja aturan dalam undang-undang itu belum dapat dipakai. Asep menegaskan, yang terpeting saat adalah bagaimana Rano segera dilantik sebagai gubenur definitif. “Ya kita lihat saja setelah lebaran nanti,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengaku belum menentukan calon pendampingnya untuk mengisi kursi Wakil Gubernur Banten. Menurut Rano, dia baru akan menentukan calon pendamping setelah resmi dilantik menjadi Gubernur Banten definitif menggantikan Ratu Atut Chosiyah. “Belum terpikirkan. Nanti dulu, satu-satu,” kata Rano.
Rano mengawali karier politik dengan mengikuti Pilkada Tangerang pada 2008. Pada 22 Maret 2008, Rano resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Namun, pada 19 Desember 2011, Rano mengundurkan diri dari jabatannya karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2012-2017.
Rano Karno saat ini menjadi Plt Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang dinonaktifkan karena terseret kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Putusan yang bersifat inkrah ini membuat Plt Gubernur Banten Rano Karno bisa diangkat secara definitif.
WASI’UL ULUM