Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Margriet Ajukan Gugatan Pra-Peradilan, Polisi: Silakan Saja  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Pengacara Hotma Sitompoel, memberikan keterangan pers bersama kedua anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe (kanan) usai menemui ibunya yang sedang diperiksa di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, 17 Juni 2015. Margriet diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Angeline, anak asuhnya berumur 8 tahun di rumahnya. TEMPO/Johannes P. Christo
Pengacara Hotma Sitompoel, memberikan keterangan pers bersama kedua anak kandung Margriet, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe (kanan) usai menemui ibunya yang sedang diperiksa di Markas Polda Bali, Denpasar, Bali, 17 Juni 2015. Margriet diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus tewasnya Angeline, anak asuhnya berumur 8 tahun di rumahnya. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO , Denpasar: Kepolisian Daerah Bali tidak mempersoalkan rencana tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe yang akan mengajukan pra-peradilan terkait statusnya sebagai tersangka pembunuh Angeline.

"Silakan, itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum sebagai bentuk pembelaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Poda Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, kepada Tempo, Rabu, 1 Juli 2015. (Baca: Margriet Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi)

Menurut Heri, pengajuan pra-peradilan adalah hak Margriet yang sudah menjadi bagian dari materi proses hukum yang berjalan. Karena itu, dia tidak mempermasalahkan jika tersangka tidak terima atas penetapan status tersangka yang disandangnya.

Meski begitu, Polda Bali bakal terus melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena, Heri menegaskan, kepolisian telah memiliki bukti permulaan cukup yang kuat untuk menjerat Margriet.

Pesawat Jatuh di Medan

Hercules Jatuh: Tragedi Serda Ainul & Keluarganya
Hercules Jatuh: Tabrak Panti Pijat, Begini Nasib Penghuninya
TRAGEDI HERCULES: Serda Ainul Sempat Dicegah Naik Pesawat

Polda Bali, Heri menambahkan, juga tidak mempermasalahkan penolakan Margriet saat hendak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline, anak angkatnya. "Tidak masalah bagi kami," kata Heri.

Heri mengatakan hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang penting, penolakan itu sudah ditandatangani dalam berita acara pemeriksaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heri mengatakan keterangan tersangka ini nantinya bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim di dalam persidangan. (Baca pula: ANGELINE DIBUNUH: Tersangka, Margriet Ngotot Tolak Diperiksa)

Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Belakangan, polisi kembali menetapkan Margriet sebagai tersangka utama pembunuh Angeline, 8 tahun, anak angkatnya yang ditemukan tewas di halaman belakang rumah Margriet.

Setelah dinyatakan hilang oleh ibu dan kakak angkat Angeline pada 16 Mei 2015, awalnya lewat media sosial, jenazah Angeline akhirnya ditemukan pada 10 Juni 2015 di halaman rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

AVIT HIDAYAT

Berita Terpopuler
Bawa Kabur Dua Mobil Majikan, Sopir Ini Ditangkap
Hakim Sarpin Dihukum Non-Palu Enam Bulan
Messi Cemerlang, Argentina Lolos ke Final Copa America
Dikabarkan Mau Dicopot, Menteri Rini: Bila Sudah Waktunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

8 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.