TEMPO.CO, Yogyakarta - Karyawan hotel se-Daerah Istimewa Yogyakarta akan mendatangi Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis, 2 Juli 2015. Sebab, pengelola hotel merasa dizalimi oleh PT Nonbar yang melaporkan belasan hotel kepada polisi karena menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014.
"Kami mengerahkan sedikitnya seribu orang," kata Bonny Tello, Kepala Seksi Lintas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Bonny, pengelola hotel merasa diteror PT Nonbar yang melaporkan 11 hotel dan mensomasi 33 hotel di Yogyakarta. Bahkan general manager salah satu hotel itu sudah menjadi tersangka dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi. “PHRI kecewa. Pihak hotel juga merasa dikriminalkan,” ujarnya.
Pada kejuaraan Piala Dunia 2014, sebanyak 44 hotel di Yogyakarta menayangkan kejuaraan itu. Padahal hak siar dimiliki PT Nonbar sebagai perwakilan PT Inter Sport Marketing. Perusahaan ini kemudian memperkarakan dengan melaporkan sebelas hotel ke polisi pada 6 Agustus tahun lalu karena menyiarkan Piala Dunia 2014 secara ilegal untuk komersial.
Semula, kasus ini ditangani oleh Kepolisian DI Yogyakarta. Namun, ketika polisi tak kunjung melengkapi berkas perkara, Kejaksaan mengambil alih kasus ini dan siap dilimpahkan ke pengadilan. "Perjalanan kasus ini penuh rekayasa. Kejaksaan harus bertanggung jawab," tutur Bonny.
Tubagus Aria, Kepala Perwakilan PT Nonbar Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan tak ada rekayasa dalam kasus ini. “Tidak mungkin jaksa menyatakan berkas lengkap jika tidak ada tindak pidananya,” ucap Tubagus.
Menurut dia, kasus ini sejatinya sederhana. "Kalau somasi ditanggapi dengan baik, tidak akan ada laporan ke polisi."
Tubagus menambahkan, malah ada oknum yang berusaha agar kasus ini dihentikan oleh (SP3) Kejaksaan dan meminta uang kepada hotel. "Mosok ada yang meminta uang ke hotel supaya kasus ini di-SP3-kan oleh polisi atau jaksa," katanya.
Adapun Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta akan menerima pegawai hotel yang protes. "Hak mereka untuk menyampaikan pendapat," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Zulkardiman.
MUH SYAIFULLAH