TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan pemerintah telah membentuk komisi perlindungan daerah untuk mengurangi tindak kekerasan terhadap anak.
Komisi ini bertugas sebagai lembaga yang menampung pengaduan di tingkat daerah. Komisi itu sudah beroperasi di beberapa daerah, seperti Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. "Pendanaan sistem perlindungan ini diambil dari dana desa tertinggal," kata Yohana di kantor Wakil Presiden, Selasa, 30 Juni 2015.
Berdasarkan data, pengaduan paling banyak meliputi kekerasan fisik serta seksual terhadap anak. Yohana mengklaim keberadaan komisi perlindungan daerah sudah terbukti menurunkan kasus kekerasan terhadap anak.
Namun, sebelum menerapkannya di seluruh Indonesia, masih perlu kajian lebih mendalam. Salah satu yang akan dilakukan adalah memetakan daerah yang memiliki potensi kekerasan terhadap anak. "Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dari kabupaten hingga desa."
Kekerasan anak menjadi salah satu isu yang sedang disoroti publik. Setelah kasus penelantaran dua anak di Cibubur beberapa saat lalu, publik kembali digemparkan dengan terbunuhnya gadis cilik berusia 8 tahun bernama Angeline di Bali. Setelah menetapkan Agustinus Tai sebagai tersangka, Kepolisian Daerah Bali akhirnya juga menetapkan Margriet, ibu angkat Angeline, sebagai tersangka.
FAIZ NASHRILLAH