TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan dana talangan Lapindo tinggal menunggu pendapat Jaksa Agung. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan Daftar Isian Proyek, peraturan presiden, dan perjanjian bunga pinjaman 4,8 persen sudah disepakati semua. “Kami sedang minta pendapat Jaksa Agung siapa yang pantas menandatangani kesepakatan pinjaman dengan PT Minarak Lapindo Jaya,” kata Menteri, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 29 Juni 2015.
Kandidat yang menandatangani perjanjian itu adalah Menteri Keuangan sebagai bendahara negara, dan Menteri Basuki sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. “Siang ini saya tunggu jawaban dari Pak Jaksa Agung,” ujar Basuki.
Jumat pekan lalu, 26 Juni 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pengucuran dana talangan kepada korban Lapindo belum dapat dilakukan. Pemerintah masih harus menyelesaikan perjanjian pinjaman dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Ia tak dapat memastikan kapan dana talangan itu akan cair. “Ya pokoknya setelah semua terpenuhi,” kata Bambang.
Pengucuran dana talangan kepada korban Lapindo tertunda akibat berlarutnya pembahasan tentang besar bunga dana talangan yang akan ditanggung PT Minarak Lapindo Jaya. Pekan lalu, Minarak Lapindo dan pemerintah menyepakati nilai bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Minarak Lapindo wajib membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun perusahaan milik keluarga Bakrie ini mengaku hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun. Akhirnya pemerintah memutuskan menalangi sisanya dengan jaminan aset Lapindo berupa tanah seluas 420 hektare senilai Rp 2,7 triliun. Jika dalam empat tahun Minarak Lapindo tidak mampu melunasi utang itu, aset itu akan disita pemerintah.
TRI ARTINING PUTRI