TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bos PT Mitra Maju Sukses—Andrew Hidayat, Bambang Hartono, menyatakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, sering meminta bantuan uang dari kliennya. Uang itu, kata Bambang, sebagian besar digunakan untuk biaya berobat Adriansyah. Namun pemberian terakhir dimaksudkan untuk tujuan berbeda. "Bantuan tanggal 9 April itu untuk kongres PDIP," kata Bambang setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 29 Juni 2015.
Merujuk surat dakwaan, pada 9 April itu Andrew memerintahkan anggota Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta, Agung Krisdianto, menemui Adriansyah di Bali. Adriansyah saat itu sedang menghadiri kongres partai banteng. Agung membawa uang senilai Sing$ 50 ribu, yang sebagian telah ditukarkan menjadi Rp 50 juta, sesuai permintaan Adriansyah pada pekan sebelumnya.
Transaksi Agung dan Adriansyah terjadi di Swiss Belhotel, Sanur, Bali, sesuai instruksi Adriansyah lewat pesan pendek. "Tapi, sebelum uang itu diserahkan ke kongres, sudah keburu ditangkap KPK," ujar Bambang.
KPK menangkap Adriansyah dan Agung dalam operasi tangkap tangan hari itu. Tak lama, Andrew juga dicokok di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta. Belakangan, Agung dilepaskan oleh KPK. Saat penangkapan Adriansyah, penyidik KPK mengamankan duit sebesar Rp 500 juta, yang terdiri atas pecahan seribu dolar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 147 lembar pecahan Rp 50 ribu.
Dalam perkara ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun Andrew Hidayat sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
MOYANG KASIH DEWI MERDEKA