TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan atas bos PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat. Andrew didakwa menyuap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah, terkait dengan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Andrew telah empat kali memberikan duit kepada Adriansyah. "Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 29 Juni 2015.
Andrew, menurut Yudi, telah memberikan duit sebanyak Rp 1 miliar, US$ 50 ribu, dan Sing$ 50 ribu kepada Adriansyah, yang menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Pemberian itu diduga kuat berhubungan dengan perizinan perusahaan Andrew di Kabupaten Tanah Laut. Sebelum menjadi anggota Dewan, Adriansyah adalah Bupati Tanah Laut.
Andrew pertama kali memberikan duit sebesar US$ 50 ribu kepada Adriansyah pada Kamis, 13 November 2014. Andrew memerintahkan anggota Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta, Agung Krisdianto, mengambil duit tersebut di bagian keuangan PT MMS untuk diserahkan kepada Adriansyah di lantai atas Mall Taman Anggrek, Jakarta.
Selanjutnya, tepat sepekan kemudian, pada 20 November 2014, Andrew kembali memerintahkan Agung menyerahkan Rp 500 juta untuk Adriansyah. Penyerahan uang disepakati dilakukan di Apartemen GP Plaza, Slipi, Jakarta. Selang sehari, duit Rp 500 juta kembali diserahkan Agung kepada Adriansyah dalam dua goody bag di lantai 19 apartemen yang sama.
Suap berikutnya dilakukan pada 28 Januari 2015. Andrew menyuruh Agung memberikan Rp 500 juta lagi kepada Adriansyah di restoran Shabu Tei di lantai 4 Mall Taman Anggrek.
Pemberian Andrew kepada Adriansyah, kata Yudi, berkaitan dengan bantuan Adriansyah untuk memudahkan urusan perizinan perusahaan yang dikelola Andrew. Izin tersebut, antara lain, berupa izin usaha pertambangan operasi produksi PT Dutadharma Utama, surat eksportir terdaftar PT DDU dan PT Indoasia Cemerlang, serta persetujuan rencana kerja anggaran biaya.
Pada 9 April 2015, Andrew melalui Agung kembali menyerahkan Sin$ 50 ribu kepada Adriansyah di Sanur Swiss Belhotel, Bali. Adriansyah saat itu sedang mengikuti kongres PDI Perjuangan. Namun penyerahan duit itu digagalkan operasi tangkap tangan KPK. Adriansyah langsung diciduk di tempat, sementara Andrew dicokok di sebuah hotel di Senayan.
Atas dakwaan jaksa, Andrew yang mengenakan kemeja batik lengan pendek menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. "Dilanjutkan saja karena klien kami ingin kooperatif," kata kuasa hukum Andrew, Bambang Hartono.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. KPK berencana menghadirkan 30 saksi untuk mengungkap kasus ini.
Andrew dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA