TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum berencana untuk mengubah rencana pembangunan bandara baru di Kulonprogo. “Kami lihat dulu (hasil) kasasinya,” kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di gedung DPRD DIY, Senin, 29 Juni 2015.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Yogyakarta mengabulkan gugatan warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal yang menolak pembangunan bandara di Temon, Kulonprogo.
Majelis Hakim memerintahkan pemerintah DIY mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang Izin Penetapan Lokasi bandara. Salah satu alasannya, lokasi pembangunan bandara tak tercantum dalam rencana tata ruang wilayah DIY.
Pemerintah DIY juga sedang mengkaji ulang peraturan daerah tentang tata ruang dan wilayah yang dicabut oleh majelis hakim itu. Tapi Pemerintah DIY menyatakan pengkajian ulang itu taka da hubungannya dengan keputusan PTUN yang memenangkan warga penolak bandara Kulon Progo itu.
Menurut Sultan pengkajian ulang terhadap peraturan tentang rencana tata ruang itu berlangsung rutin tiap lima tahun sekali. Untuk revisi RTRW kota dan kabupaten akan jatuh pada tahun depan. “Baru 2016 nanti,” katanya.
ANANG ZAKARIA