Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mucikari Bermodal Facebook Ditangkap, Begini Modusnya

image-gnews
TEMPO/ Arie Basuki
TEMPO/ Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO , Surabaya:Surabaya—Praktik prostitusi ternyata tetap marak selama bulan puasa. Di Surabaya, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap Arif, 31 tahun, mucikari yang beroperasi melalui akun jejaring sosial Facebook.

Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Komisaris Manang Soebeti mengatakan warga Embong Malang, Surabaya ini telah beroperasi selama empat bulan terakhir.

Arif yang berprofesi sebaga petugas keamanan di salah satu mal di Surabaya ini menjajakan perempuan pekerja seks komersial melalui Facebook. Dia membuat akun on the spot Surabaya. “Arif ditangkap di sebuah hotel di Surabaya saat sedang mengantar perempuan untuk pelanggannya pada Kamis dinihari, 4 Juni lalu,” kata Manang, 27 Juni 2015

Manang melanjutkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya prostitusi online melalui Facebook. Polisi pun melacak jejak Arif. Dia ditangkap di salah satu hotel di Ngagel, Surabaya. “Arif memiliki lima perempuan yang bisa diajak kencan, umurnya sekitar 20-30 tahun, semua perempuan itu pekerja cafe di Surabaya,” kata Manang.

Jejak Arif terendus saat ia mendapat pesan pendek dari salah satu temannya di Facebook pada 3 Juni 2015. Arif diminta menyediakan perempuan untuk diajak berkencan. Arif dicokok saat sedang mengantarkan salah satu pekerja seks ke hotel, atas permintaan pelanggannya. Adapun masing-masing pekerja seks bertarif antara Rp 1-1,8 juta per orang.


Keuntungan


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka Arif mengaku, dari transaksi itu dia mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu, sedangkan Rp 600 ribu diberikan kepada para pekerja seks. “Saya baru kali ini menjalankan transaksi ini,” ujarnya. Atas perbuatannya, Arif terancam Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP tentang kejahatan kesusilaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Pekan lalu di Bandung, polisi menggerebek tempat pijat dan spa yang beroperasi selama bulan puasa. Sebanyak 15 terapis wanita, 11 pelanggan dan dua pengelola. “Ternyata setelah dilakukan penyelidikan, kami masih menumukan panti pijat yang masih buka,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Sumur Bandung Komisaris Polisi Wadi Sabani pekan lalu.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat, Wadi mengatakan, panti pijat tersebut diduga menyediakan paket plus-plus. Namun hal tersebut dibantah oleh pengelola yang mengatakan hanya menyediakan paket pijat kebugaran saja. “Nanti kami melakukan pendalaman apakah panti pijat tersebut menyediakan paket plus-plus,” ujar dia.

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberikan himbauan kepada seluruh pengelola panti pijat, spa, karaoke dan tempat hiburan malam agar tutup sementara selama satu bulan di bulan ramadhan. Selain menggerebek tempat panti pijat, di malam yang sama, polisi pun menyegel cafe di kawasan Braga kota Bandung yang masih menjual minuman beralkohol selama bulan ramadhan.

MOHAMMAD SYARRAFAH | IQBAL T. LAZUARDI S I DR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

31 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.


Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Sejumlah penghuni bukan pasangan suami-istri dijaring dalam penertiban personel gabungan terhadap indekos di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.