TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah DIY 2009-2029. Peraturan ini yang menyebabkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta menerima gugatan penduduk penolak bandara baru Kulon Progo dengan mencabut surat keputusan gubernur DIY tentang izin penetapan lokasi bandara itu.
Tapi Kepala Bidang Sarana Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti membantah kajian ulang Perda RTRW itu berkaitan dengan hasil putusan hakim itu. “Enggak cuma (perkembangan) bandara. Tapi juga lainnya,” kata Ni Made Ahad 28 Juni 2015. Dia mengaku pengkajian ulang itu sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Menurut Ni Made, proses kaji ulang sudah dimulai dengan kajian akademis pada 2014. Sedangkan tahun ini memasuki tahap penyusunan draf untuk diajukan ke DPRD DIY pada 2015.
Putusan sidang PTUN Yogyakarta pada 23 Juni 2015 yang dipimpin Hakim Ketua Indah Tri Haryanti menilai SK Gubernur DIY bertentangan dengan Perda RTRW DIY yang hanya menyebut rencana pengembangan Bandara Adisutjipto tanpa menyebutkan lokasinya. Adapun SK itu hanya mengacu pada Perda RTRW Kulon Progo 2011-2031 yang menyebutkan pembangunan bandara baru di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo yang meliputi Desa Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, dan Kebonrejo.
Hakim juga menyatakan isi Perda RTRW Kulon Progo soal bandara Kulon Progo bertentangan dengan Perda RTRW DIY.
Sementara itu, Koordinator Wahana Tri Tunggal (WTT) Kulon Progo, Martono tetap menyatakan penolakan pembangunan bandara di pesisir Temon adalah harga mati. Meskipun pemerintah mengkaji ulang Perda RTRW DIY yang diduga untuk memuluskan proyek pembangunan bandara. “Kami enggak gumun dengan usaha-usaha pemerintah itu. Tapi kami tetap menolak. Silakan cari lokasi lain,” kata Martono.
Menurut Martono, pemerintah sebenarnya tak sungguh-sungguh menjadikan Temon sebagai lokasi yang dipilih karena pemerintah tidak menemui warga di lokasi jauh hari. “Terbukti, ada penentangan warga. Jadi pemilihan lokasi itu prematur,” ujarnya.
Ada tujuh lokasi yang sudah dijajaki pemerintah dan PT Angkasa Pura I selaku pemrakarsa sebelum memutuskan pesisir Temon sebagai lokasi terbaik. Lokasi yang lain adalah Gunung Kidul dan Bantul.
PITO AGUSTIN RUDIANA