TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun menilai usulan dana aspirasi, atau yang kini disebut Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP), dapat membantu visi dan misi Presiden Jokowi dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.
"Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," ujar Muhammad Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.
Menurut Wakil Ketua Tim Usulan Dana Aspirasi ini, kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah terkait UP2DP, maka akan ada pertanyaan soal siapa yang akan melaksanakan Pasal 80 J Undang-Undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Di mana anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan," ujar politikus Golkar ini. (baca:Dana Aspirasi Rentan Jadi Lahan Bancakan)
Padahal, menurut Misbakhun, UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan pemerintah. Dia menegaskan pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU, demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya.
"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" kata Misbakhun,
Terkait pernyataan Mensesneg Pratikno dan MenPPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Misbakhun, melihat bahwa informasi soal dana aspirasi belum dipahaminya secara utuh. "Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.(baca:Pemerintah Ogah Setujui Usulan Dana Aspirasi DPR)
Ia mengutarakan dana 20 miliar tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri. "Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," ujarnya.
ANTARA