TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi mobil listrik yang dipesan untuk penyelenggaraan APEC pada Oktober 2013.
“Kami akan menggeledah di ruangan yang menangani mobil listrik,” kata Ketua Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius, di Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2015. "Kami akan sita dokumen."
Berdasarkan pantauan Tempo, tim yang dipimpin Victor tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Mereka terdiri atas tujuh penyidik. Setelah mengurus izin, mereka langsung menuju ke ruangan penerimaan dokumen dan administrasi.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sembilan dari 16 mobil listrik. Kesembilan mobil yang disita terdiri atas 7 mikrobus dan 1 kendaraan eksekutif di pabrik mobil listrik yang berada di Pondok Rajek, Cibinong, Kabupaten Bogor, serta 1 kendaraan eksekutif di pabrik di Kampung Sawah, Cilodong, Depok.
Pembuatan 16 mobil listrik ini diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. Sebab, mobil listrik yang dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi dan harganya dinilai terlalu mahal. Selain menyita mobil listrik buatan Dasep, lima petugas tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung memeriksa kelengkapan dokumen dan data pembuatan mobil listrik oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama.
SINGGIH SOARES