TEMPO.CO, Kendari - Abdul Rauf, 62 tahun, terdakwa dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka, akhirnya mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit Kendari, Kamis, 25 Juni 2015. Abdul meninggal akibat serangan jantung. Pihak rumah sakit telah berupaya memberikan pertolongan. "Sempat kami lakukan pompa jantung beberapa kali, tapi korban sudah tidak bisa tertolong," kata Patrisius, perawat yang menanganinya.
Siang tadi Abdul jatuh pingsan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kendari. Ia tersungkur di samping kuasa hukumnya ketika tengah mengajukan keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan bahwa ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman dari Perusda ke Pemerintah Kabupaten Kolaka senilai Rp 600 juta.
Sidang yang dipimpin Sunaryanto serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Yon Efri, itu sempat ricuh. Sebagian kerabat coba menyerang saksi. Namun polisi berhasil mengamankan persidangan. Direktur Keuangan Perusda Kabupaten Kolaka itu segera dibawa ke rumah sakit dan mendapat pertolongan pertama berupa resusitasi jantung atau pompa jantung, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
"Kami turut berdukacita. Di awal persidangan, hakim menanyakan kondisi kesehatannya, korban menyatakan kalau dia sehat-sehat saja. Pantauan CCTV juga memperlihatkan kalau korban baik-baik saja. Bahkan dia terlihat tenang selama proses sidang," ujar Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Kendari, Jarasmen Purba.
ROSNIAWANTY FIKRI