TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pembayaran ganti rugi warga terdampak proyek Waduk Jatigede sudah bisa dimulai besok, Jumat, 26 Juni 2015. Menteri Basuki mengklaim tak ada lahan yang belum bisa dimulai pembebasan lahannya dalam proyek itu. "Besok Direktur Jenderal Sumber Daya Air Mudjiadi ke Sumedang untuk soft launching pembayaran ganti rugi," kata Basuki di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.
Menurut Basuki, ganti rugi akan dibayarkan kepada warga yang terdampak sesuai dengan verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Juli tahun lalu. Dalam verifikasi itu, jumlah warga yang terdampak sebanyak 11.469 keluarga. "Yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh BPKP," ujar Basuki.
Kementerian sudah menyiapkan anggaran Rp 747,57 miliar untuk ganti rugi itu. Namun anggaran tersebut terancam membengkak karena masih ada 12 ribu aduan masyarakat terkait dengan sengketa pembebasan lahan Waduk Jatigede. Untuk membereskan proses pembayaran ganti rugi dan sengketa itu, Kementerian sudah membentuk dua tim. Tim pertama menangani pembayaran ganti rugi 11.469 KK mulai besok, sementara tim kedua menyelesaikan 12 ribu pengaduan masyarakat.
Kementerian menyiapkan Rp 122.591.200 per keluarga untuk dana relokasi dan Rp 29.260.191 per keluarga untuk dana santunan. Uang akan dikirim setelah warga melakukan registrasi serta verifikasi data dan dokumen sertifikat tanah. Kementerian menargetkan akan mengairi Waduk Jatigede mulai 1 Agustus 2015.
KHAIRUL ANAM