TEMPO.CO, Palangkaraya - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menangkap orang yang diduga pelaku pembakaran orang utan. Sebelumnya mereka juga menangkap pelaku lain yang mengabadikan kejadian tersebut. “Sudah ditangkap hari ini,” ujar Kepala BKSDA Kalimantan Tengah Nandang Prihadi, Rabu, 24 Juni 2015.
Nandang menjelaskan kronologi penangkapan kedua orang yang diduga membakar orang utan tersebut. Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 22 Juni lalu, diawali dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Andreas Alek, yang menghubungi pemilik akun Facebook yang mengunggah foto pembakaran satwa tersebut.
Setelah mendapat laporan, BKSDA lalu bergerak. Mereka sudah mendapatkan nomor polisi truk yang terlihat di Facebook dan mengecek kepemilikan kendaraan tersebut di kantor Samsat setempat. Dari sanalah mereka mengetahui nama pemilik akun Facebook tersebut yakni Lutfi Alif Kurniawan. Dia seorang sopir yang tinggal di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, tapi bekerja di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. “Kami meminta yang bersangkutan agar kembali ke Pangkalan Bun dan malam itu langsung ditahan di Polres setempat.”
Dalam pemeriksaan, Lutfi mengaku hanya menyalin foto-foto tersebut dari sesama sopir yang ditemui di warung pinggir jalan di Kabupaten Lamandau, kabupaten yang terletak di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Polisi dan BKSDS lalu melakukan olah tempat kejadian perkara di Lamandau. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, Lutfi mengaku berbohong dan mengakui mengabadikan kejadian itu lalu mengunggahnya di Facebook.
KARANA W.W.