TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Golkar, Agung Gunanjar Sudarsa, mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang menolak rencana alokasi dana aspirasi. Menurut dia, mekanisme penggunaan dana itu menyalahi aturan. “Ini jelas-jelas menabrak undang-undang,” ujarnya melalui pesan pendek, Rabu, 24 Juni 2015.
Penolakan pemerintah terhadap penggunaan dana aspirasi disampaikan Presiden melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago. Presiden menilai gagasan itu akan bertabrakan dengan visi-misi pemerintah yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional.
Menurut Agung, sikap pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, UU Sistem Perencanaan Pembangunan, dan UU APBN. “Perencanaan program yang terkait dengan kepentingan rakyat secara langsung merupakan kewenangan eksekutif. DPR hanya menunggu rancangan program pemerintah,” katanya.
Dalam konteks itu, kata dia, DPR berkewajiban membahas rencana kerja pemerintah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “DPR boleh menolak, merevisi, atau menyetujuinya, tapi tidak dengan mengusulkan anggaran untuk kepentingan anggota DPR di daerah pemilihan mereka,” tuturnya.
RIKY FERDIANTO