TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akan membacakan putusan perkara bekas Gubernur Riau Annas Maamun, hari ini, Rabu, 24 Juni 2015. Annas menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus Partai Golongan Karya itu dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Annas tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 08.30. Sebelum sidang dimulai, Annas yang menggunakan kemeja batik berwarna kuning terlihat menyempatkan diri berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya yang datang ke persidangan. Kepada Tempo, ia mengaku siap menghadapi persidangan. "Tidak ada persiapan apa-apa, biasa aja," ucapnya sambil tertawa tipis.
Sementara itu, pantauan Tempo, puluhan pendukung Annas sudah hampir memenuhi ruang sidang. Di luar ruang sidang, puluhan petugas kepolisian sudah terlihat berjaga-jaga. Sidang sendiri akan pimpin majelis hakim Barita Lumban Gaol, Basari Budi, dan Marudut Bakara.
Jaksa Irene Putri dari KPK menuturkan Annas telah terbukti menerima suap sebanyak tiga kali dari Gulat Manurung untuk memuluskan proses alih fungsi lahan kelapa sawit milik Gulat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1.214 hektare ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Ia mengatakan jumlah uang suap tersebut mencapai Rp 3 miliar.
Adapun pada sidang pemeriksaan terdakwa, Annas mengakui menerima uang dari Gulat Manurung sebesar Rp 2,9 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang tersebut, menurut dia, diminta untuk mendanai pemberangkatan masyarakat Riau yang akan melakukan audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.
Menurut jaksa Irene, perbuatan Annas tersebut tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terlebih dia merupakan kepala daerah yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Poin tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa.
IQBAL T. LAZUARDI S.