TEMPO.CO , Jakarta:-Kasus demi kasus dugaan korupsi menyerang mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Bahkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan koruspi pengadaan 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Tak tertutup kemungkinan Dahlan juga menjadi tersangka untuk kasus dugaan koruspi pengadaan 16 mobil listrik 2013.
"Keterangan saksi-saksi yang kami periksa mengarah ke Dahlan,"ujar Kepala Sub Direktorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juni 2015.
Kejagung menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, penunjukkan langsung, dan pengerjaan yang tak sesuai kontrak namun dibayarkan dalam kasus pengadaan mobil listrik. Negara diasumsikan merugi sebanyak Rp32 miliar akibat ketiga hal itu.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah Dasep Ahmadi dari PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pelaksana proyek yang ditunjuk langsung serta mantan Pejabat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Dasep ditetapkan sebagai tersangka karena 16 mobil listrik yang ia buat tak sesuai kontrak, bahkan tak satupun berhasil digunakan. Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahi wewenangnya dengan meminta dana Rp32 miliar terhadap tiga BUMN yaitu BRI, PGN, dan Pertamina
Adapun Dahlan terseret karena info yang digali Kejagung menunjukkan bahwa dialah yang memerintahkan Agus untuk meminta dana kepada ketiga BUMN. Dahlan menyebut dana tersebut sebagai dana sponsorship mobil listrik untuk KTT APEC 2013 meski dananya tidak diambilkan dari pos promosi.
Turin mengakui keterangan-keterangan saksi yang telah diperiksa memang menunjukkan Dahlan sebagai pihak yang menginisiasi proyek dan memerintahkan permintaan dana kepada tiga BUMN. Namun, keterangan-keterangan saksi itu baru menjadi satu alat bukti saja. Sebagaimana diketahui, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti kuat.
"Ini baru satu alat bukti, kami butuh alat bukti lain. Bisa dokumen atau bukti fisik yang menunjukkan ada keterlibatan Dahlan. Adanya niat juga perlu dibuktikan,"ujar Turin. Turin memastikan Dahlan akan diperiksa lagi pada hari Rabu esok.
"Kita akan tanya lagi soal peranan dia proyek pengadaan mobil listrik itu,"ujar Turin
Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagaulang Ahad lalu. Ia mengatakan bahwa dugaan Dahlan ikut berperan di kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik makin kuat. Namun, masih harus diperkuat dengan bukti-bukti lain.
"Tiga BUMN menyerahkan dana karena dia yang minta. Logikanya, kalau ada menteri minta, sulit untuk menolak kan,"ujar Maruli
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan bahwa status Dahlan masih berupa saksi. Belum ada tanda-tanda Dahlan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. "Ada beberapa hal yang masih harus dikonfirmasikan," ujar Tony.
Tony menambahkan bahwa para penyidik juga tengah menelusuri peranan direktur-direktur BUMN terkait. Hal yang dicari adalah kenapa sampai permintaan dana Rp32 miliar dipenuhi, diambil dari pos apa, apa pertimbangannya, dan siapa yang memberikan lampu hijau.
Hasil penelusuran Tempo, tersangka Agus Suherman mendapat perintah dari Dahlan untuk menjajaki keterlibatan PT BRI dan PGN untuk terlibat dalam pendanaan mobil listrik yang akan dipamerkan di KTT APEC 2013, Bali. Adapun Dahlan, kepada Agus, mengatakan bahwa tersangka Dasep Ahmadi yang akan melaksanakan proyek mobil listrik.
Via pesan elektronik, Dahlan mengaku sebagai pihak yang menunjuk Dasep sebagai pelaksana proyek, tanpa melalui tender. Pertimbangan Dahlan kala itu, hanya Dasep yang terbukti bisa melaksanakan proyek mobil listrik.
ISTMAN MP