Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dahlan Terancam Jadi Tersangka Pengadaan Mobil Listrik  

image-gnews
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:-Kasus demi kasus dugaan korupsi menyerang mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Bahkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan koruspi pengadaan 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Tak tertutup kemungkinan Dahlan juga menjadi tersangka untuk kasus dugaan koruspi pengadaan 16 mobil listrik 2013.

"Keterangan saksi-saksi yang kami periksa mengarah ke Dahlan,"ujar Kepala Sub Direktorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin ketika dihubungi Tempo, Senin, 22 Juni 2015.

Kejagung menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, penunjukkan langsung, dan pengerjaan yang tak sesuai kontrak namun dibayarkan dalam kasus pengadaan mobil listrik. Negara diasumsikan merugi sebanyak Rp32 miliar akibat ketiga hal itu.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka untuk kasus ini. Mereka adalah Dasep Ahmadi dari PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pelaksana proyek yang ditunjuk langsung serta mantan Pejabat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Dasep ditetapkan sebagai tersangka karena 16 mobil listrik yang ia buat tak sesuai kontrak, bahkan tak satupun berhasil digunakan. Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyalahi wewenangnya dengan meminta dana Rp32 miliar terhadap tiga BUMN yaitu BRI, PGN, dan Pertamina

Adapun Dahlan terseret karena info yang digali Kejagung menunjukkan bahwa dialah yang memerintahkan Agus untuk meminta dana kepada ketiga BUMN. Dahlan menyebut dana tersebut sebagai dana sponsorship mobil listrik untuk KTT APEC 2013 meski dananya tidak diambilkan dari pos promosi.

Turin mengakui keterangan-keterangan saksi yang telah diperiksa memang menunjukkan Dahlan sebagai pihak yang menginisiasi proyek dan memerintahkan permintaan dana kepada tiga BUMN. Namun, keterangan-keterangan saksi itu baru menjadi satu alat bukti saja. Sebagaimana diketahui, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti kuat.

"Ini baru satu alat bukti, kami butuh alat bukti lain. Bisa dokumen atau bukti fisik yang menunjukkan ada keterlibatan Dahlan. Adanya niat juga perlu dibuktikan,"ujar Turin. Turin memastikan Dahlan akan diperiksa lagi pada hari Rabu esok.

"Kita akan tanya lagi soal peranan dia proyek pengadaan mobil listrik itu,"ujar Turin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Maruli Hutagaulang Ahad lalu. Ia mengatakan bahwa dugaan Dahlan ikut berperan di kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik makin kuat. Namun, masih harus diperkuat dengan bukti-bukti lain.

"Tiga BUMN menyerahkan dana karena dia yang minta. Logikanya, kalau ada menteri minta, sulit untuk menolak kan,"ujar Maruli

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan bahwa status Dahlan masih berupa saksi. Belum ada tanda-tanda Dahlan akan segera ditetapkan sebagai tersangka. "Ada beberapa hal yang masih harus dikonfirmasikan," ujar Tony.

Tony menambahkan bahwa para penyidik juga tengah menelusuri peranan direktur-direktur BUMN terkait. Hal yang dicari adalah kenapa sampai permintaan dana Rp32 miliar dipenuhi, diambil dari pos apa, apa pertimbangannya, dan siapa yang memberikan lampu hijau.

Hasil penelusuran Tempo, tersangka Agus Suherman mendapat perintah dari Dahlan untuk menjajaki keterlibatan PT BRI dan PGN untuk terlibat dalam pendanaan mobil listrik yang akan dipamerkan di KTT APEC 2013, Bali. Adapun Dahlan, kepada Agus, mengatakan bahwa tersangka Dasep Ahmadi yang akan melaksanakan proyek mobil listrik.

Via pesan elektronik, Dahlan mengaku sebagai pihak yang menunjuk Dasep sebagai pelaksana proyek, tanpa melalui tender. Pertimbangan Dahlan kala itu, hanya Dasep yang terbukti bisa melaksanakan proyek mobil listrik.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

4 jam lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

5 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

9 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

10 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

21 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.