TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, belum tentu menjadi tersangka kasus pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel (HSD). Saat ini, Dahlan masih berstatus sebagai saksi untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Kalau ada tindak pidana, kami tingkatkan ke penyidikan. Tapi, kan, ini masih penyelidikan," katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2015.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kebutuhan BBM PLN saat itu sebanyak 9 juta ton BBM. Jumlah yang ditenderkan sebanyak 2 juta ton, yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, secara langsung ke Pertamina tanpa melalui tender.
Saat dibuka tender, Pertamina memenangi satu tender dengan harga penawaran lebih rendah dari harga jual sebelumnya. Sedangkan empat tender lainnya dimenangi Shell. Namun, karena Shell produsen asing, maka empat tender yang dimenangi ditawarkan ke produsen dalam negeri. Yakni Pertamina dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. "Dengan demikian, ada dua harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, yakni langsung dan tender," ujar Yusril.
Dahlan, kata Yusril, menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN karena dapat menghemat pengeluaran. Karena itu, saat kasus ini diangkat, Dahlan bingung dan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM HSD. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Belum jelas siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini atau memang tersangka belum ditetapkan. Dahlan sendiri memang menjadi Dirut PLN pada tahun tersebut," tuturnya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan Dahlan pasti banyak mengetahui kebijakan pengadaan BBM saat itu karena posisinya sebagai Dirut PLN. Saat ditanya apakah artinya kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab Dahlan, Waseso belum dapat memastikan. "Bukan, hanya dimintai keterangan."
Waseso menegaskan status Dahlan masih sebagai saksi atas dua kasus di Bareskrim. Di antaranya kasus pengadaan BBM dan dugaan cetak sawah fiktif. "Belum ada tersangka untuk kasus pengadaan BBM," ucapnya.
DEWI SUCI