TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anak bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Andika Hazrumy, yang kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Andika direncanakan diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Ada pemanggilan Andika sebagai saksi perkara pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Senin, 22 Juni 2015.
Sejak Atut menjadi tersangka KPK, Andika bolak-balik diperiksa penyidik. Eks Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengatakan posisi Andika sebagai anggota keluarga diyakini mengetahui banyak soal Atut dan Wawan. KPK juga beberapa kali memeriksa istri Wawan, Airin Rachmi Diany, yang menjabat Wali Kota Tangerang Selatan.
Selain Andika, penyidik KPK berencana memeriksa dua orang lain, yaitu bekas Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Banten Hudaya Latuconsina, dan F.A. Singgih yang berasal dari swasta.
Wawan, bersama Atut, pada awalnya terlibat perkara penyuapan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Selain penyuapan itu, dia diduga terlibat perkara korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten dan dugaan pencucian uang.
Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma, membenarkan ada pemanggilan Andika terkait dengan kasus pencucian uang yang diduga dilakukan Wawan. "Benar ada pemanggilan," ujarnya melalui pesan pendek, Senin, 22 Juni 2015. Namun Sukatma belum memberikan kepastian kehadiran Andika.
MUHAMAD RIZKI